Polisi dapat sedikit demi sedikit mengungkap kasus pembunuhan Anton Eka Saputra (25), pegawai koperasi simpan pinjam di Palembang, melalui berbagai bukti. Salah satunya rekaman CCTV sebelum kejadian. Dari situ diketahui pula bahwa pemilik distro yang adalah pelaku utama sengaja mematikan CCTV sebelum mengeksekusi korban.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono mengatakan pihaknya dapat menjelaskan rangkaian kejadian melalui rekaman CCTV sebelum-sebelumnya.
"Hasil rekaman tersebut dapat menjadi bukti untuk disamakan dengan keterangan pelaku tentang kronologi sebelum kejadian," ungkap Harryo, Rabu (3/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi itu akhirnya dapat membantu penyelidikan walaupun CCTV dimatikan saat pembunuhan benar-benar terjadi. Pembunuhan sendiri terjadi pada Sabtu (8/6) pukul 10.30 WIB, hari di mana korban Anton pertama kali dilaporkan hilang.
"Jadi memang ada CCTV di lokasi. Namun dimatikan sesaat sebelum eksekusi," kata Harryo.
Kronologi Pembunuhan
Pelaku utama Antoni dibantu orang dua orang lain, Kelvin (21) dan Pongki Saputra (20). Keduanya tiba di distro Antoni pukul 10.00 WIB hari itu. Lalu mereka bertiga membuat strategi sembari menunggu kedatangan Anton yang akan menagih bunga pinjaman.
"Setengah jam kemudian, korban datang dan diminta untuk duduk di kursi kecil yang sudah disiapkan. Ketika korban sedang mengeluarkan catatan, Antoni memberi kode lalu Pongki memukul kepala korban hingga tersungkur," papar Harryo.
Kelvin kemudian mengikat Anton ke kursi di dapur distro itu dengan tali sling. Setelah korban tak bisa bergerak, Pongki memukulinya di bagian tengkuk sebanyak lima kali. Tak cukup sampai di situ, Antoni yang masih kesal ikut memukul korban.
"Antoni yang tidak puas pun memukul kepala korban sebanyak satu kali untuk memastikan korban sudah tewas," lanjutnya.
Motif Pembunuhan
Aksi pembunuhan itu didasari oleh kekesalan Antoni sebagai nasabah Anton. Dia meminjam atau berutang uang sebesar Rp 5 juta. Namun tiba-tiba bunga utangnya itu membengkak hingga dia harus membayar Rp 24 juta.
"Menurut pengakuannya (Antoni), motif tindak pidana ini adalah sakit hati kepada korban atas permasalahan utang. Pelaku berutang sebesar Rp 5 juta, lalu bunganya bengkak sampai Rp 24 juta," ungkap Harryo, Senin (1/7/2024) lalu.
Setelah menghabisi nyawa korban, para pelaku juga mengambil sejumlah barang berharga korban. Antara lain ponsel hitam, satu unit motor bernopol BG 3091 AEK, dan uang senilai Rp 35 juta.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti. Yakni kunci pas, seutas tali sling yang dipakai mengikat korban, dan dua buah kursi kecil yang diduduki pelaku dan korban saat kejadian.
"Kami juga menyita sebuah karung semen, dua karung beras, serta satu sekop sebagai alat untuk mengubur korban dengan cara dicor," jelasnya.
(des/des)








































.webp)













 
             
             
  
  
  
  
  
 