Affandi Susilo alias Ko Apex ditangkap Polda Jambi atas kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang dan penggelapan dalam jabatan. Pengusaha kapal tongkang yang juga kekasih DJ Dinar Candy itu kini ditahan Polda Jambi karena dinilai tak kooperatif dalam kasus ini.
Kasus Ko Apex pun melebar. Satu oknum pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku Jambi ikut terseret dalam kasus pemalsuan dokumen kapal Ko Apex.
Berikut ini rangkuman perjalanan kasus Ko Apex dari mula dilaporkan hingga ditangkap pihak kepolisian.
Ko Apex Dilaporkan PT SBS
Ko Apex dilaporkan perusahaan tambang batu bara oleh Direktur PT Sinar Bintang Samudra (SBS) berinisial A pada 17 April 2024. PT SBS melaporkan Ko Apex atas dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan.
Posisi Ko Apex saat itu merupakan Kepala Cabang PT SBS yang mengurusi operasional di Jambi. Berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI, PT SBS mengalami kerugian yang ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan setelah hasil pemeriksaan pelapor dan sejumlah saksi, penyidik menaikan status perkara ke penyidikan.
"Bahwa proses penyelidikan kami sudah menemukan tindak pidana baik terkait penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen, dan kami juga proses terkait penipuan. Khusus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan kami sudah lakukan pemeriksaan pihak terkait dan menyita dokumen," kata Kombes Andri pada Jumat (3/5/2024) lalu.
Duduk Perkara Kasus Ko Apex
Kasus ini berawal dari pertemuan korban dan Ko Apex di Batam pada tahun 2022. Saat itu, Ko Apex menawarkan kepada korban untuk mengurus dokumen perizinan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, agar kapal dan tongkang korban bisa berlayar dan beroperasional di Jambi.
Seiring berjalannya waktu, korban mengangkat Ko Apex menjadi Kepala Cabang PT SBS atas kepercayaannya selama ini untuk mengurus kapal tongkangnya. Namun, tanpa diketahui korban, dia diduga mengubah dokumen kapal milik bosnya itu menjadi kepemilikan perusahaan miliknya yakni, PT FBS.
"Dalam perjalanannya, tagboat dan tongkang ini diubah (dokumen menjadi milik PT FBS) tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik. Kalau laporannya banyak bukan satu tongkang," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira.
Kata Andri, dari hasil pemeriksaan korban ada 5 kapal tagboat dan 5 tongkang yang dokumennya telah dialihkan. Kini, 5 pasang kapal tunda atau tugboat dan tongkang itu sudah disita polisi sebagai barang bukti.
"Ada 5 tongkang dan 5 kapal tugboat tapi kita akan telusuri lagi berapa (jumlah) yang dipalsukan sehingga kepemilikannya berubah atau yang sudah dialihkan ke perusahaan lain," ujarnya.
Dia menjelaskan tugboat dan tongkang selama ini digunakan untuk mengangkut batu bara di Jambi.
"Kapal tugboat dan tongkang digunakan untuk batu bara. Kalau kerugiannya ditaksir mencapai Rp 31 miliar," pungkasnya.
Ko Apex Jadi Tersangka
Ko Apex sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 9 Mei 2024. Namun, usai diperiksa pria yang sempat dilaporkan selingkuh dengan Dinar Candy itu hanya bungkam saat diwawancarai awak media.
Polisi kemudian kembali berupaya melakukan pemeriksaan lanjutan, namun Ko Apex tak mengindahkan pemanggilan itu. Pada 18 Mei 2024, polisi akhirnya menetapkan Ko Apex sebagai tersangka.
"Status terlapor (Ko Apex) sudah kita tingkatkan menjadi tersangka pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan," kata Kombes Andri.
Dua Kali Mangkir Diperiksa sebagai Tersangka
Polisi telah dua kali memanggil Ko Apex untuk diperiksa sebagai tersangka, namun dia kembali tidak mengindahkan pemanggilan itu. Polda Jambi telah dua kali melayangkan surat pemanggilan pada 21 Mei dan 27 Mei 2024.
"Tidak ada panggilan ketiga, nanti akan ada perintah membawa (upaya paksa, Red)," ujar Kompol Amin Nasution, Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi.
Ko Apex Ditangkap dan Ditahan di halaman berikutnya.
(des/des)