Affandi Susilo alias Ko Apex ditangkap Polda Jambi atas kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang dan penggelapan dalam jabatan. Pengusaha kapal tongkang yang juga kekasih DJ Dinar Candy itu kini ditahan Polda Jambi karena dinilai tak kooperatif dalam kasus ini.
Kasus Ko Apex pun melebar. Satu oknum pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku Jambi ikut terseret dalam kasus pemalsuan dokumen kapal Ko Apex.
Berikut ini rangkuman perjalanan kasus Ko Apex dari mula dilaporkan hingga ditangkap pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ko Apex Dilaporkan PT SBS
Ko Apex dilaporkan perusahaan tambang batu bara oleh Direktur PT Sinar Bintang Samudra (SBS) berinisial A pada 17 April 2024. PT SBS melaporkan Ko Apex atas dugaan pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan.
Posisi Ko Apex saat itu merupakan Kepala Cabang PT SBS yang mengurusi operasional di Jambi. Berdasarkan laporan polisi dengan Nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI, PT SBS mengalami kerugian yang ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan setelah hasil pemeriksaan pelapor dan sejumlah saksi, penyidik menaikan status perkara ke penyidikan.
"Bahwa proses penyelidikan kami sudah menemukan tindak pidana baik terkait penggelapan dalam jabatan, pemalsuan dokumen, dan kami juga proses terkait penipuan. Khusus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan kami sudah lakukan pemeriksaan pihak terkait dan menyita dokumen," kata Kombes Andri pada Jumat (3/5/2024) lalu.
Duduk Perkara Kasus Ko Apex
Kasus ini berawal dari pertemuan korban dan Ko Apex di Batam pada tahun 2022. Saat itu, Ko Apex menawarkan kepada korban untuk mengurus dokumen perizinan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, agar kapal dan tongkang korban bisa berlayar dan beroperasional di Jambi.
Seiring berjalannya waktu, korban mengangkat Ko Apex menjadi Kepala Cabang PT SBS atas kepercayaannya selama ini untuk mengurus kapal tongkangnya. Namun, tanpa diketahui korban, dia diduga mengubah dokumen kapal milik bosnya itu menjadi kepemilikan perusahaan miliknya yakni, PT FBS.
"Dalam perjalanannya, tagboat dan tongkang ini diubah (dokumen menjadi milik PT FBS) tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik. Kalau laporannya banyak bukan satu tongkang," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira.
Kata Andri, dari hasil pemeriksaan korban ada 5 kapal tagboat dan 5 tongkang yang dokumennya telah dialihkan. Kini, 5 pasang kapal tunda atau tugboat dan tongkang itu sudah disita polisi sebagai barang bukti.
"Ada 5 tongkang dan 5 kapal tugboat tapi kita akan telusuri lagi berapa (jumlah) yang dipalsukan sehingga kepemilikannya berubah atau yang sudah dialihkan ke perusahaan lain," ujarnya.
Dia menjelaskan tugboat dan tongkang selama ini digunakan untuk mengangkut batu bara di Jambi.
"Kapal tugboat dan tongkang digunakan untuk batu bara. Kalau kerugiannya ditaksir mencapai Rp 31 miliar," pungkasnya.
Ko Apex Jadi Tersangka
Ko Apex sempat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 9 Mei 2024. Namun, usai diperiksa pria yang sempat dilaporkan selingkuh dengan Dinar Candy itu hanya bungkam saat diwawancarai awak media.
Polisi kemudian kembali berupaya melakukan pemeriksaan lanjutan, namun Ko Apex tak mengindahkan pemanggilan itu. Pada 18 Mei 2024, polisi akhirnya menetapkan Ko Apex sebagai tersangka.
"Status terlapor (Ko Apex) sudah kita tingkatkan menjadi tersangka pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan," kata Kombes Andri.
Dua Kali Mangkir Diperiksa sebagai Tersangka
Polisi telah dua kali memanggil Ko Apex untuk diperiksa sebagai tersangka, namun dia kembali tidak mengindahkan pemanggilan itu. Polda Jambi telah dua kali melayangkan surat pemanggilan pada 21 Mei dan 27 Mei 2024.
"Tidak ada panggilan ketiga, nanti akan ada perintah membawa (upaya paksa, Red)," ujar Kompol Amin Nasution, Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi.
Ko Apex Ditangkap dan Ditahan di halaman berikutnya.
Ko Apex Ditangkap dan Ditahan
Polda Jambi akhirnya menangkap Affandi Susilo alias Ko Apex, pengusaha kapal tongkang tersangka kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang dan penggelapan dalam jabatan. Kekasih artis Dinar Candy itu ditangkap usai 2 kali mangkir dari pemanggilan polisi semenjak ditetapkan sebagai tersangka.
Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution mengatakan bahwa tersangka dilakukan upaya penangkapan paksa lantaran mangkir. Dia ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, di rumahnya kawasan Tangerang pada Rabu (13/6/2024) dini hari.
Pada Rabu sore, Ko Apex langsung diterbangkan dari Jakarta ke Jambi.Dia tiba di Bandara Sultan Taha Syaifuddin Jambi Rabu sore dengan tangan diborgol dan digiring pihak kepolisian.
Dengan menggunakan kaos putih dan celana jeans biru, dia tak banyak berkomentar saat ditanyai awak media. Ia langsung digiring petugas ke dalam mobil dan dibawa ke Mapolda Jambi.
Setelah dilakukan pemeriksaan Ko Apex langsung dilakukan penahanan selama 20 hari karena dinilai tak kooperatif.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
Polda Jambi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus pemalsuan dokumen kapal tongkang milik Affandi Susilo alias Ko Apex. Salah satu tersangka baru itu merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Talang Duku Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan penetapan dua tersangka baru berdasarkan bukti yang cukup terhadap dan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, Senin (10/6/2024).
"Ada 2 tersangka baru yang kita tetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup untuk tersangka terhadap perkara pemalsuan dokumen," kata Andri, Rabu (12/6/2024).
Dua tersangka baru itu berperan melancarkan proses pemalsuan dokumen kapal. Mereka berinisial S dari pihak swasta dan A dari oknum pegawai KSOP Jambi.
Untuk tersangka berinisial S dari kalangan swasta, kata Andri, berperan sebagai pembuat surat pembangunan kapal (builder certificate) palsu. Surat itu diduga yang dipakai untuk memanipulasi kapal tongkang milik PT Sinar Bintang Samudra (SBS) dialihkan menjadi milik Ko Apex.
"Saudara S mengakui bahwa dokumen itu palsu. Dia juga mengakui menerima keuntungan dari pembuatan sertifikat tersebut," jelas Andri.
Sedangkan satu tersangka baru lagi, ialah A dari oknum pegawai KSOP Jambi. Oknum tersebut diduga melakukan pelanggaran pidana atas dokumen pelayaran kapal milik Ko Apex.
"Saudara A yang bertugas di kantor tersebut sebagai juru ukur dan operator bagian pelayanan pendaftaran," ujarnya.
Andri menambahkan dua tersangka baru sampai saat ini belum dilakukan penahanan. Keduanya akan dilakukan pemeriksaan pada pekan depan.
"Minggu depan kami lakukan pemanggilan kepada dua tersangka tersebut," sebutnya.
Affandi Susilo alias Ko Apex saat tiba di Bandara Jambi