Gudang makanan ringan di Jalan Bumi Ayu Raya, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, terbakar hebat. Bukan membantu memadamkan api, warga sekitar justru sibuk menjarah makanan ringan yang masih utuh dari gudang tersebut.
Setelah video penjarahan tersebut viral di sosial media, polisi akhirnya mengamankan 12 orang. Belasan orang itu diamankan Unit Opsnal Reskrim Polsek Selebar pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka diduga mengambil makanan ringan atau snack dari gudang yang terbakar tersebut.
Kapolsek Selebar Polresta Bengkulu, AKP Bayu Heri membenarkan adanya pengamanan terhadap sejumlah warga yang diduga mengambil barang dari lokasi kebakaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek," kata Bayu saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).
Bayu menjelaskan, 12 orang yang diamankan itu terdiri dari orang dewasa dan sejumlah pelajar. Identitas terduga yang diamankan yakni EW, MT, ZE, VB, IL, DN, DM, AR, CS, AS, AP, dan MA dan juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa makanan ringan yang diduga diambil dari lokasi kebakaran.
Jumlah makanan ringan yang diamankan dari masing-masing orang berbeda-beda. Ada terduga yang diduga mengambil hingga 12 renteng atau sekitar 120 bungkus snack.
Selain itu, terdapat pula yang diduga mengambil 10 renteng atau sekitar 100 bungkus, 11 renteng atau sekitar 110 bungkus, hingga beberapa renteng dengan jumlah yang lebih sedikit. Polisi juga menemukan satu dus makanan ringan yang diduga dibawa oleh salah seorang terduga.
"Untuk jumlah barang bukti makanan ringan macam-macam, ada yang 10 sampai 12 renteng. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan," jelas Bayu.
Pengamanan dilakukan setelah aksi warga mengambil barang dari lokasi kebakaran tersebut menjadi perhatian publik dan viral di media sosial.
Polisi kini masih memeriksa 12 orang yang diamankan untuk mengungkap secara jelas kronologi pengambilan barang tersebut.
Penyidik juga akan mendalami asal barang yang diambil serta peran masing-masing orang yang diamankan. Pemeriksaan dilakukan untuk menentukan apakah tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap masing-masing yang diamankan," ungkap Bayu.
Polisi mengingatkan warga agar tidak mengambil barang milik korban maupun pemilik usaha dari lokasi bencana atau kebakaran tanpa izin. Barang yang berada di lokasi kejadian tetap memiliki pemilik dan pengambilannya dapat berujung pada proses hukum.
