Ko Apex Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Kapal

Jambi

Ko Apex Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen dan Penggelapan Kapal

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Senin, 20 Mei 2024 22:50 WIB
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Senin (20/5/2024).
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira/Foto: Dimas Sanjaya/detikSumbagsel
Jambi -

Affandi Susilo alias Ko Apex, pengusaha kapal tongkang di Jambi dan Kepala Cabang PT SBS ditetapkan sebagai tersangka. Ia menjadi tersangka atas kasus pemalsuan dokumen kapal dan penggelapan dalam jabatan. Penetapan tersangka ini atas laporan PT SBS yang ditangani Ditreskrimum Polda Jambi.

"Status terlapor (Ko Apex) sudah kita tingkatkan menjadi tersangka pemalsuan dokumen dan penggelapan dalam jabatan," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Senin (20/5/2024).

Kombes Andri mengatakan penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara oleh Subdit I Kamneg Ditreskrismum Polda Jambi, pekan lalu. Di mana penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang kita miliki," ujarnya.

Sebelum penetapan tersangka, kata Andri, penyidik sudah meminta keterangan dari Dirjen Perhubungan Laut hingga KSOP terkait pemalsuan dokumen kapal tersebut.

ADVERTISEMENT

Andri menerangkan bahwa pada Selasa (21/5), penyidik akan kembali memanggil Ko Apex untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini dalam statusnya sebagai tersangka.

"Kami sudah layangkan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan besok Selasa (21/5). Untuk waktu dan pemeriksaannya kita tunggu besok," katanya.

Ia menambahkan dalam agenda pemeriksaan Ko Apex selanjutnya, penyidik akan mendalami terkait dokumen yang belum dibawa oleh Ko Apex saat pemeriksa sebagai saksi sebelumnya.

"Kita harapkan kepada tersangka untuk bisa menjelaskan dokumen yang kita pertanyakan, terkait dokumen yang belum dibawa oleh tersangka saat menjadi saksi, dan terhadap semua kapal serta tongkang yang berada di dalam PT FBS," terangnya.

Sebelumnya, Ko Apex dilaporkan pengusaha kapal berinisial A dari PT Sinar Bintang Samudra (SBS) asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dari dugaan penggelapan itu, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 31 miliar.

Kasus itu berawal dari pertemuan korban dan Ko Apex di Batam tahun 2022. Saat itu, Ko Apex menawarkan kepada korban untuk mengurus dokumen perizinan kapal di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku, agar kapal dan tongkang korban bisa berlayar dan beroperasional di Jambi.

Seiring berjalannya waktu, korban mengangkat Ko Apex menjadi Kepala Cabang PT SBS atas kepercayaannya selama ini, untuk mengurus kapal tongkangnya. Namun tanpa diketahui korban, Ko Apex diduga mengubah dokumen kapal milik bosnya itu menjadi kepemilikan perusahaan miliknya yakni PT FBS.

"Dalam perjalanannya, tagboat dan tongkang ini diubah (dokumen menjadi milik PT FBS) tanpa seizin dan sepengetahuan korban selaku pemilik. Kalau laporannya banyak bukan satu tongkang," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan korban ada 5 kapal tagboat dan 5 tongkang yang dokumennya telah dialihkan. Andri mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi atas dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

"Ada 5 tongkang dan 5 kapal tagboat, Tapi kita akan telusuri lagi berapa (jumlah) yang dipalsukan sehingga kepemilikannya berubah atau yang sudah dialihkan ke perusahaan lain," ujarnya.

"Kita juga sudah periksa perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu itu, maupun dari pihak syahbandar karena sudah ada dokumen baru untuk beraktivitas. Kita juga akan periksa terlapor," jelasnya.

Andri menjelaskan kapal tagboat dan tongkang selama ini digunakan untuk mengangkut batu bara di Jambi.

"Kapal tagboat dan tongkang digunakan untuk batu bara. Kalau kerugiannya ditaksir mencapai Rp 31 miliar," pungkasnya.




(sun/mud)


Hide Ads