Jambi

Polisi Ungkap Perselingkuhan Oknum ASN dan LC yang Antar Sabu di Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 12 Jun 2024 22:00 WIB
Oknum ASN BP2MI Riau yang ditangkap antar sabu di Jambi. Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Jambi -

Oknum ASN BP2MI Riau inisial YR (42) ditangkap bersama dua tersangka lain saat mengantarkan 4 kilogram sabu melewati Jambi. Salah satu dari tersangka tersebut merupakan pemandu karaoke atau LC berinisial ML (29). Diketahui ML ternyata kekasih gelap dari YR.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan sehari-harinya YR bekerja sebagai staf umum di Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau. YR pun diketahui sudah berkeluarga.

Namun ternyata YR menjalin hubungan gelap dengan ML. Dia juga mengajak selingkuhannya itu untuk mengantar sabu dari Aceh ke Lampung.

"Dia (YR) sudah punya istri, pacaran sama LC ini. Jadi ada juga cerita-cerita asmara sehingga dia jadi penjual narkoba ini," kata Ernesto di Mapolda Jambi, Rabu (12/6/2024).

Selain ML, YR juga mengajak kawan laki-lakinya berinisial MS (46). Keberadaan mereka terendus polisi ketika melintas di Jambi. Ketiganya pun ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 62 Desa Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi pada Selasa (4/6) lalu.

Polisi menemukan sabu seberat 4 kg yang dikemas dalam bungkus teh cina dan disimpan dalam kap mobil. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menemukan dua orang yang bertugas sebagai penerima di Lampung. Mereka ialah MM (30) asal Aceh dan NM (51) warga Lampung.

"MM ini yang memerintah NM untuk mengambil barang ini di Lampung," terang Ernesto.

Setelah menangkap lima pelaku, polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna menemukan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.

"Ada dua lokasi yang masih kita kembangkan. Tentunya ini tidak akan putus sampai di sini saja," tegasnya.

Sementara itu, YR mengaku telah menjalani peran sebagai kurir narkoba selama satu tahun terakhir. Dia mengaku tergiur upah sehingga nekat menjadi pengantar barang haram tersebut.

"PNS, Pak. Sudah setahunan (antar sabu). (Alasannya) Tergiur uang, Pak. Saya menyesal, Pak," ujarnya.

Para tersangka terancam Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati.



Simak Video "Video: Menyusuri Hutan Lindung Siabu Riau yang Botak Akibat Perambahan"

(des/des)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork