Ini Peran Oknum ASN BP2MI Riau yang Ditangkap Antar Sabu Bareng LC di Jambi

Jambi

Ini Peran Oknum ASN BP2MI Riau yang Ditangkap Antar Sabu Bareng LC di Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 12 Jun 2024 16:50 WIB
Oknum ASN BP2MI Riau yang ditangkap saat antar sabu bareng LC.
Oknum ASN BP2MI Riau yang ditangkap saat antar sabu bareng LC. Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Jambi -

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan YR (42), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pekanbaru, Riau. Dia ditangkap atas peredaran 4 kilogram sabu bersama 4 tersangka lainnya.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan YR diketahui sehari-hari bekerja sebagai staf umum di Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau. Dalam kasus ini, dia berperan sebagai pengedar yang mengambil barang di Aceh.

"YR ini yang mengambil barang (sabu) di Aceh. Dia PNS sebagai staf umum di Kantor Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau," kata Ernesto, Rabu (12/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai mengambil barang haram itu, YR mengajak selingkuhannya yang diketahui bekerja sebagai pemandu karaoke atau LC berinisial ML (29) untuk mengantar sabu itu ke Provinsi Lampung. Ia juga mengajak temannya seorang pria berinisial MS (46).

"Dia (YR) sudah punya istri pacaran sama LC ini. Jadi ada juga cerita-cerita asmara sehingga dia jadi penjual narkoba ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dalam perjalanan mengantar sabu itu, jejak mereka ternyata sudah diendus polisi. Mereka akhirnya ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 62 Desa Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pada 4 Juni 2024 lalu. Saat digeledah di bagian mobilnya, polisi menemukan 4 kg sabu yang disimpan di kap mobil.

"Kami geledah mobil ketiga tersangka ini kami temukan 4 kilogram sabu," jelas Ernesto.

Setelah menangkap ketiga tersangka itu, polisi kemudian melakukan pengembangan kembali. Polisi menangkap dua orang penerima dari 4 kilogram di Provinsi Lampung, MM (30) dan NM (51).

"NM warga Lampung, sedangkan MM ini dari Aceh. MM ini yang memerintah NM untuk mengambil barang ini di Lampung," terangnya.

Ernesto menambahkan dari pengungkapan ini akan kembali mengembangkan terkait adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

"Ada dua lokasi yang masih kita kembangkan. Tentunya ini tidak akan putus sampai di sini saja," ujarnya.

Dalam pengakuannya kepada polisi, YR mengaku telah menjalani profesi sambilan sebagai kurir narkoba selama satu tahun terakhir. YR nekat mengantarkan narkoba berbungkus teh cina berkilo-kilogram karena tergiur upah yang diberikan oleh orang yang menyuruhnya.

"PNS, Pak. Sudah setahunan. (Alasannya) Tergiur uang, Pak. Saya menyesal, Pak," ujar YR.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads