Oknum ASN BP2MI Riau Akui Nyambi Jadi Kurir Narkoba Setahun Terakhir

Jambi

Oknum ASN BP2MI Riau Akui Nyambi Jadi Kurir Narkoba Setahun Terakhir

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 12 Jun 2024 19:00 WIB
Oknum ASN BP2MI Riau yang ditangkap saat antar sabu bareng LC.
Oknum ASN BP2MI Riau yang ditangkap antar sabu bareng LC di Jambi. Foto: Dimas Sanjaya/detikcom
Jambi -

YR (42), oknum ASN BP2MI Riau, ditangkap di Jambi saat hendak mengantarkan sabu dari Aceh ke Lampung. Tersangka mengaku sudah setahun melakoni sambilan sebagai kurir narkoba.

Hal itu diungkapkan sendiri oleh YR saat dihadirkan di Mapolda Jambi, Rabu (12/6). Dia mengaku nekat nyambi sebagai kurir narkoba karena tergiur uang.

"PNS, Pak. Sudah setahunan (jadi kurir). (Alasannya) tergiur uang, Pak. Saya menyesal, Pak," kata YR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

YR ditangkap pada Selasa (4/6) lalu bersama dua tersangka lainnya, ML (29) dan MS (46), saat mengantarkan sabu lewat Jambi. Paket sabu seberat 4 kilogram itu dikemas dalam bungkus teh cina.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan jejak para pelaku terendus saat mereka melintas di Jambi. Para pelaku berhasil dibekuk di Jalan Lintas Timur KM 62, Desa Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi pada Selasa (4/6) lalu.

ADVERTISEMENT

"Kami geledah mobil ketiga tersangka ini, kami temukan 4 kilogram sabu," jelas Ernesto, Rabu (12/6).

Salah satu dari tersangka yang ditangkap itu merupakan pemandu karaoke atau LC berinisial ML. Diketahui ternyata ML memiliki hubungan khusus dengan YR.

"Dia (YR) sudah punya istri pacaran sama LC ini. Jadi ada juga cerita-cerita asmara sehingga dia jadi penjual narkoba ini," sambungnya.

Lebih lanjut, paket sabu tersebut diambil YR dari Aceh dan hendak dikirimkan ke Lampung. Polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap dua penerima yang ada di Lampung, MM (30) dan NM (51).

"NM warga Lampung, sedangkan MM ini dari Aceh. MM ini yang memerintah NM untuk mengambil barang ini di Lampung," lanjut Ernesto.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal pidana mati.




(des/des)


Hide Ads