Tak Jera Dipecat dari Polri Akibat Sabu, Azwin Diciduk Lagi atas Kasus Serupa

Sumatera Selatan

Tak Jera Dipecat dari Polri Akibat Sabu, Azwin Diciduk Lagi atas Kasus Serupa

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Selasa, 11 Jun 2024 13:39 WIB
Pecatan Polri di OKU kembali tertangkap perkara sabu.
Pecatan Polri di OKU kembali tertangkap perkara sabu. Foto: Dok. Polres Ogan Komering Ulu
Ogan Komering Ulu -

Azwin Tri Ananda (28), mantan anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU), ditangkap polisi di kasus penyalahgunaan narkoba. Dia yang dipecat karena kasus serupa ternyata tak jera dan kembali berulah.

Kabar ditangkapnya Azwin tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon. Katanya, Azwin ditangkap bersama rekannya, Agung Adji Sumatri (26).

"Iya benar, dia (Azwin) ditangkap bersama seorang pelaku lain, temannya (Agung)," kata Ibnu dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (11/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua bandar atau pengedar sabu ini digerebek di salah satu rumah kontrakan di Jalan Mayor Iskandar, Kecamatan Baturaja Timur, OKU, pada Senin (10 /6) sekitar pukul 02.00 WIB, usai polisi menerima laporan dari masyarakat.

"Benar, ditangkapnya itu di wilayah Baturaja Timur," katanya.

ADVERTISEMENT

Dalam penggerebekan yang disaksikan warga sekitar itu, lanjutnya, polisi yang awalnya menerima informasi jika kedua pelaku hendak bertransaksi sabu menemukan barang bukti yakni 5 paket sabu seberat 4,64 gram siap edar berikut 2 unit HP.

"Saat penggeledahan, disaksikan warga sipil, ditemukan barang bukti 5 bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 4,64 gram ditemukan dalam rumah kosan tersangka dan 2 hp warna hitam," katanya.

Keduanya berikut barang bukti pun dibawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa ATA merupakan pecatan Polri yang disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di kasus serupa pada 2021 silam.

"Iya benar (Azwin di-PTDH dari Polri) 2021 silam kasus itu juga (sabu)," bebernya.

Atas perbuatannya, Azwin dan Agung kini ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Primer Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Iya, sudah ditetapkan tersangka dijerat sesuai pasal tersebut dan sudah ditahan juga," jelasnya.




(des/des)


Hide Ads