MR (18) yang dilaporkan atas dugaan mencabuli pacarnya, telah ditetapkan sebagai tersangka. MH dilaporkan oleh ayah korban setelah membawa kabur KH (14).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Fifin Sumailan membenarkan penetapan tersebut terhadap MR.
"Benar, pelaku sudah kami tetap sebagai tersangka," ungkapnya dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (11/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fifin menyebut, pelaku dikenakan pasal 76 D jo Pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak.
"Pelaku atas nama MR terancam hukuman pidana selama maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, MR mengaku menjual ponselnya sebagai modal biaya membawa kabur sang kekasih. Uang tersebut, katanya, digunakan untuk membayar sewa kos di Kecamatan Bukit Kecil, Palembang untuk menampung pelarian mereka.
"Saya sewa kos seharga Rp 250 ribu per minggu untuk tinggal bareng. Uangnya dari hasil jual ponsel," katanya.
Dirinya juga mengakui perbuatannya yang telah mencabuli KH selama 5 hari tinggal bersama. Namun, warga Kecamatan Sako, Palembang tersebut menyebut tak ada kekerasan fisik darinya.
"Empat kali (berhubungan intim). Waktu pertama kali, saya paksa dengan bujuk rayu. Tapi saya bersedia (bertanggung jawab) nikah sama pacar saya," katanya.
Aksi MR berhenti saat ayah korban berinisial AJ (44) mengetahui cerita itu dari anaknya, KH, setelah pulang usai dibawa kabur pelaku. Karena tak terima anaknya dibawa kabur dan dicabuli, sang ayah pun mendatangi pelaku untuk dibawa ke Mapolrestabes Palembang dan dilaporkan dugaan pencabulan.
Di hadapan petugas SPKT Polrestabes Palembang, pelaku menyebut kejadian tersebut berawal dari unggahan media sosialnya saat berulang tahun, Rabu (5/6/2024) lalu. Menurutnya, unggahan tersebut memancing emosi AJ.
"Waktu ulang tahun, saya posting foto pacaran, cium pipi. Lalu temannya mengadu ke ayah pacar saya, fitnah saya sudah berbuat macam-macam padahal tidak," ungkapnya, Senin (10/6/2024).
Akibat unggahan itu, kata dia, ayah KH memarahi anaknya hingga membuat korban takut dan ingin kabur. Ia pun mencari dan menyewa kos mingguan bebas di Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
"Saya cari di media sosial, lalu ketemu yang sewa di Rusun. Jadi saya sewa seminggu," katanya.
MR menjelaskan pada Senin pagi (10/6/2024) pacarnya meminta diantar ke rumahnya di Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang untuk mandi dan makan. Ia dan korban pun sudah janjian kembali bertemu di bawah Jembatan Ampera.
"Setelah saya tunggu, tiba-tiba dia datang bersama bapaknya dan saya langsung digiring ke sini (SPKT Polrestabes Palembang)," ungkapnya.
(des/des)