Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap senior penganiaya santri Pondok Pesantren Madarijul Ulum. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandar Lampung.
Adapun identitas pelaku yakni Muhammad Arya Yudha Wicaksono (21), warga Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung. Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan hal tersebut.
"Benar, sudah kami amankan pelaku siang tadi pukul 11.00 WIB. Kami amankan pelaku di Ponpes," katanya, Kamis (30/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa selang yang digunakan oleh Arya untuk memukuli korban.
"Barang bukti yang turut kami bawa saat menangkap pelaku yakni selang yang digunakan untuk memukuli korban," tutur Dennis.
Sebelumnya, seorang santri Pondok Pesantren Madarijul Ulum, Bandar Lampung mengalami penganiayaan dari seniornya. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya.
Adapun korban berinisial MRW (17) warga Dusun Tanjung Rame, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam foto yang diterima detikSumbagsel, punggung dan lengan korban memar. Atas peristiwa ini, ayah korban bernama Ahmad Saifuddin melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolresta Bandar Lampung.
"Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (26/5/2024) berawal saat korban sedang mandi kemudian didatangi oleh seniornya yang membawa selang sepanjang 1,5 meter," kata Ahmad.
"Kemudian terlapor ini langsung menyabetkan selang tersebut sebanyak 15 kali sehingga membuat tubuh anak saya mengalami sejumlah luka," sambungnya.
(des/des)