Kronologi Aldi Bunuh Jono yang Dipicu Dendam Lama

Jambi

Kronologi Aldi Bunuh Jono yang Dipicu Dendam Lama

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 30 Mei 2024 19:39 WIB
Aldi Sanjaya (20), warga Kota Jambi menghabisi nyawa teman kerjanya, Jono (40). Ia menikam korban di rumahnya dengan puluhan tusukan pisau untuk melampiaskan dendam lama.
Aldi yang membunuh Jono (kaus oranye)/Foto: Dimas Sanjaya/detikSumbagsel
Jambi -

Aldi Sanjaya (20), warga Kota Jambi menghabisi nyawa teman kerjanya, Jono (40). Ia menikam korban di rumahnya dengan puluhan tusukan pisau untuk melampiaskan dendam lama.

Kapolsek Pasar Kompol Cahyono mengatakan pelaku dan korban pernah sama-sama bekerja di bengkel ban dan velg mobil. Saat itu, antara keduanya terjadi perselisihan pekerjaan.

"Bermula ketika sama-sama bekerja di salah satu toko ban, karena ada ketidakcocokan dan perselisihan. Kejadian (perselisihannya) 3 bulan lalu," ungkap Cahyono, Kamis (30/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena perselisihan itu, kata Cahyono, korban memutuskan untuk berhenti dari pekerjaannya. Namun, dengan berhenti dari pekerjaan itu, pelaku malah menyimpan dendam dengan korban.

"Karena berhenti (dari pekerjaan) pelaku memendam rasa dendam dengan korban. Sehingga terjadi pembunuhan itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Selama tiga bulan, pelaku mencari titik kelemahan korban dan waktu yang tepat untuk menghabisi nyawa korban. Kebetulan keduanya bertetangga, sehingga pelaku dengan mudah memantau korban.

"Pelaku ini sudah mengincar mencari sela atau titik lemahnya korban. Sehingga saat korban pulang kerja dan (sedang) di rumahnya, pelaku langsung dikejar dan ditikamnya," jelasnya.

Puncaknya pada Rabu (29/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban di RT 13 Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar. Tanpa basa-basi, ia langsung menghabisi nyawa korban dengan puluhan tusukan pisau di tubuh korban.

"Awalnya ditusuk di dada terus korban berlari lalu ditusuk lagi sebanyak 21 kali," terangnya.

Setelah membunuh korban, Aldi langsung menyerahkan diri ke Polsek Pasar. Ia kemudian mengakui telah membunuh korban secara sadis itu.

Atas perbuatannya, Aldi akan disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama Joni (40) ditemukan tewas bersimbah darah di depan rumahnya. Ia diduga tewas dibacok tetangganya, Aldi.

Dalam video yang dilihat detikSumbagsel, jasad korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan permukiman padat warga. Jasad korban ditemukan dengan sejumlah luka di bagian dada dan perutnya.




(sun/mud)


Hide Ads