Ketuk Palu Hakim di Kasus 'Suamiku Selingkuh dengan Ibuku'

Regional

Ketuk Palu Hakim di Kasus 'Suamiku Selingkuh dengan Ibuku'

Tim detikcom - detikSumbagsel
Jumat, 24 Mei 2024 04:44 WIB
ilustrasi perselingkuhan
Foto: Getty Images/iStockphoto/Thiago Santos
Serang -

Heboh kisah 'suamiku selingkuh dengan ibuku' di Serang, Banten. Biduk rumah tangga berakhir perceraian. Kasus berakhir di persidangan. Menantu-mertua, Rozy dan Rihanah, diputus bersalah terkait perzinaan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Riyanti Desiwati dan anggota, Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti, menyatakan Rozi bersalah. Ia terbukti melakukan tindak pidana perzinaan secara berlanjut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan," dalam putusan tersebut, Kamis (23/5/2024), dilansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal putusan dibacakan di PN Serang pada Selasa (21/5) lalu. Sedangkan terdakwa Rihanah dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Putusan ini tertuang pada putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan majelis hakim yang sama.

"Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 bulan," dalam putusan itu.

ADVERTISEMENT

Kisah 'Suamiku Selingkuh dengan Ibuku'

Kisruh rumah tangga bermula saat beredar di media sosial curhatan perempuan berinsial Norma pada Desember 2022 lalu. Dia menyebut suaminya, Rozy, berselingkuh dengan ibunya, Rihannah.

Sebelum menikah, Norma sebetulnya sudah curiga dengan hubungan Rozy dan Rihanah. Setelah menikah, hubungan spesial keduanya kian terasa. Norma akhirnya tak betah, lalu lapor polisi.

Masalah jadi tambah ramai karena Norma diadukan balik Rozy. Warganet heboh. Pengacara kondang, Hotman Paris, turun tangan mendampingi Norma. Ujungnya laporan dicabur, sedangkan laporan Norma diproses.

Pada Juli 2023, Rozy dan Rihanah ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinaan. Kemudian kasusnya sampai ke meja hijau. Keduanya dinyatakan terbukti berzina dan dihukum penjara.

Norma dan Rozy bercerai pada Desember 2022. Juga oisah rumah dengan Rihanah yang juga bercerai dengan suami. Norma tinggal bersama bapaknya.




(trw/trw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads