Kangen Adik, Dalih Remaja Pembunuh Briptu Singgih Kabur dari LP

Round up

Kangen Adik, Dalih Remaja Pembunuh Briptu Singgih Kabur dari LP

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Kamis, 23 Mei 2024 18:05 WIB
Pemuda inisial AEA (rompi merah) yang membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara
Foto: Dok. Kejari Lampung Tengah
Bandar Lampung -

Remaja berinisial AEA (17) kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kels IIB Bandar Lampung, Selasa (21/5/2024). Dia ditangkap lagi saat hendak naik kendaraan travel di wilayah Lampung Tengah. Apa alasan dia kabur?

"Kangen sama adik, sudah lama nggak ketemu. Umurnya 6 tahun," kata dia kepada wartawan, Selasa (21/5/2024).

"Iya, sudah direncanakan memang. Awalnya saya buat sketsa dulu, kemudian baru rusak tralis ventilasi kamar pakai paku selama beberapa hari. Kemudian cari potongan-potongan sarung untuk manjat tembok," jelas dia soal rencana pelariannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AEA mengaku menyesal dan meminta maaf. Pihak LPKA Kelas IIB berancana memindahkannya. Akan dikoordinasikan dulu dengan Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung.

AEA ditahan sejak April 2024 terkait kasus pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat. Dia divonis 9 tahun dan 6 bulan.

ADVERTISEMENT

Kasus Pembunuhan Briptu Singgih

Anggota Polres Lampung Tengah, Briptu Singgih, ditemukan tak bernyawa di sebuah losmen di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, pada Sabtu (23/3/2024). Jasadnya tergeletak di kolong tempat tidur dengan hanya mengenakan celana panjang jeans biru.

Polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk AEA yang merupakan teman korban. AEA diketahui mengajak korban ke tempat karaoke, kemudian memberikan minuman keras hingga mabuk tak sadarkan diri.

Kemudian AEA membawa korban menginap ke losmen hingga akhirnya jasadnya ditemukan pada Sabtu (23/3).

"AEA berhasil ditangkap, ditangkap oleh tim gabungan di salah satu jalan di Lampung Tengah. Pada saat itu dia tengah mengendarai mobil milik korban, dia dibawa bersama dua orang wanita yang merupakan wanita yang bekerja di tempat karaoke yang sebelumnya didatangi oleh korban," jelas Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, sehari setelah jasad korban ditemukan atau Minggu (24/3/2024).

Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti, AEA ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (25/4/2024). Sedangkan 4 lainnya tak terbukti terlibat, sehingga hanya jadi saksi.

Pembunuhan ini berlatar ekonomi. Polisi menyebut, AEA ingin menguasai harta korban. Dalam sidang di Pengadilan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (7/5/2024), AEA divonis 9 tahun dan 6 bulan.




(trw/trw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads