Remaja Pembunuh Briptu Singgih Susun Rencana Kabur Sejak 10 Mei

Lampung

Remaja Pembunuh Briptu Singgih Susun Rencana Kabur Sejak 10 Mei

Tommy - detikSumbagsel
Selasa, 21 Mei 2024 14:20 WIB
Ilustrasi napi/tahanan kabur (Andhika-detik)
Foto: Ilustrasi napi/tahanan kabur (Andhika-detik)
Bandar Lampung -

AEA (17) narapidana anak pelaku pembunuhan Briptu Singgih Abdi Hidayat yang melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Bandar Lampung rupanya telah merencanakan pelarian tersebut. Rencana itu telah disusunnya sejak tanggal 10 Mei 2024.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Hitijahubessy saat dikonfirmasi detikSumbagsel pada Selasa (21/5/2024).

"Dari hasil keterangan beberapa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang sekamar dengan AEA bahwa dia telah merencanakan pelarian sejak tanggal 10 Mei 2024," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maya mengungkapkan polisi juga menemukan adanya sketsa yang dibuat AEA untuk melancarkan pelariannya. Sketsa itu dibuat dengan kertas nasi yang biasanya didapatkan narapidana.

"Dia juga telah membuat sketsa gedung LPKA Kelas IIB Bandar Lampung. Sketsa itu dibuatnya dengan menggunakan kertas nasi," tambah Maya.

ADVERTISEMENT

Keesokan harinya AEA mulai melakukan rencananya. Pertama-tama dengan cara mencongkel teralis kamar menggunakan paku dan sabun.

"Kemudian di tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dia mulai mencongkel jendela ventilasi kamar mandi dengan menggunakan paku dan sabun mandi. Di tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dia bersama rekan sekamarnya mengumpulkan kain sarung kemudian dirobek dan dirangkai untuk dijadikan alat untuk melarikan diri, dan sarung tersebut di simpan di bawah lemari. Kemudian di tanggal 18 Mei 2024, sekira pukul 11.00 WIB, ventilasi kamar sudah berhasil di lepas," jelasnya.

Selanjutnya, pada hari Senin (20/5/2024) pukul 01.30 WIB, AEA (17) baru melakukan aksinya untuk melarikan diri.

"Kemudian di tanggal 20 Mei 2024 pukul 01.30 WIB, dia bersama rekannya menggunakan pintu lemari untuk dijadikan pijakan kaki naik ke ventilasi kamar mandi, kemudian setelah berhasil keluar keduanya menuju ke samping gedung poliklinik, dan selanjutnya naik ke tembok pagar beton lalu menggunakan sarung yang sudah di rangkai untuk keluar pagar lapas. Namun temannya ini tidak ikut," tandasnya.

Sebelumnya, remaja pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelsa IIA Bandar Lampung. Narapidana berinisial AEA (17) sebelumnya divonis hukuman 9 tahun penjara.

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali saat dikonfirmasi detikSumbagsel membenarkan hal tersebut.

"Benar, kami mendapatkan informasi adanya narapidana yang melarikan diri. Saya mendapatkan laporan itu tadi pagi, namun belum diketahui itu kaburnya tadi malam atau pagi tadi," katanya, Senin (20/5/2024).

Kusnali juga membenarkan narapidana yang melarikan diri yakni pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat seorang anggota Polri yang berdinas di Polres Lampung Tengah.

"Iya informasi dari sana yang melarikan diri yakni pembunuh anggota polisi di Lampung Tengah," jelasnya.

Dia menerangkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan narapidana tersebut.

"Masih dalam penyelidikan, ini tim masih bekerja di lapangan untuk mencari tahu keberadaannya," tandas Kusnali.




(des/des)


Hide Ads