Budiman (25), seorang pemuda di Palembang ditangkap Subdit Jatanras Polda Sumsel setelah melakukan aksi pencurian di rumah warga. Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 2 unit handphone pemilik rumah.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan KH Azhari Lorong Sederhana Kecamatan Seberang Ulu II (SU II) Kota Palembang, Kamis (16/5/2024).
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya," Kanit II Subdit Jatanras Polda Sumsel, Iptu Novel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diamankan setelah melakukan pencurian dengan modus masuk ke dalam rumah korban Bella (24) warga Jalan Ahmad Basyari Lorong Harapan 1 Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Senin (6/5/2024) sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat kejadian korban sedang berada di dalam rumah saat korban tertidur. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel kunci pintu belakang rumah menggunakan gunting. Pelaku berhasil membawa kabur dua unit handphone senilai Rp 7 juta.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dan berhasil diamankan pihak kepolisian yang termasuk ke dalam Target Operasi (TO) Sikat Musi saat pelaku berada di kediamannya. Kemudian, pelaku dibawa ke Mapolda Sumsel untuk dimintai keterangan.
Pelaku diamankan atas laporan polisi nomor: LP/B/174/V/2024/SPKT/POLSEKTA SU II/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 06 Mei 2024 atas nama Bella Sari.
(dai/dai)