Lansia di Bangka Barat Ditangkap gegara Cabuli Gadis SMP

Bangka Belitung

Lansia di Bangka Barat Ditangkap gegara Cabuli Gadis SMP

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 16 Mei 2024 10:00 WIB
Polisi saat menangkap pria lanjut usia (lansia) berinisial WE (58) di Bangka Barat.
Foto: Polisi saat menangkap pria lanjut usia (lansia) berinisial WE (58) di Bangka Barat. (Dok. Polres Bangka Barat)
Bangka Barat -

Pria lanjut usia (lansia) berinisial WE (58), diringkus polisi karena mencabuli gadis SMP di Kabupaten Bangka Barat (Babar). Pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

"Benar, pelaku sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka Rabu pagi," jelas Kasat Reskrim Polres Babar, AKP Ecky Widi Prawira, Rabu (15/5/2024).

Pencabulan itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Mentok, pada Jumat (10/5/2024) petang. Ecky menjelaskan pelaku dan korban statusnya masih keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini merupakan keluarga dari korban. Untuk TKP di rumah korban di saat orang tuanya tak ada di rumah," tegasnya.

Ecky menjelaskan kronologi kejadian itu berawal ketika ibunya meminta tolong ke korban untuk menjemput pelaku. Diketahui pelaku sendiri merupakan warga Kecamatan Kelapa, ia datang ke Mentok untuk bertemu ibu korban. Karena ibunya tak sempat menjemput pelaku, korban diperintah menjemput pelaku di jalan raya atau tempat berhentinya bus.

ADVERTISEMENT

"Jadi ibu korban minta tolong untuk menjemput pelaku dibawa ke rumah. Pada saat di rumah, ibu korban ini keluar sebentar membeli keperluan. Di saat itulah pelaku berusaha untuk meremas dan memasukkan tangannya ke alat vital korban," katanya.

Informasi yang diterima detikSumbagsel, korban saat itu melawan dan berusaha kabur dari cengkeraman bejat pelaku. Melihat korban berteriak histeris, pelaku panik dan melepaskan korban. Korban keluar dari rumah dan meminta pertolongan warga. Sedangkan, pelaku yang panik kabur dari rumah korban.

Tetangga korban yang mendengar teriakan korban berhamburan keluar rumah, sayangnya pelaku telah kabur. Situasinya saat itu, diperkirakan pukul 21.59 WIB.

Ibu korban pulang pukul 22.30 WIB, dia melihat rumahnya telah ramai orang. Tetangganya menyebutkan bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan tamunya. Ibu korban kemudian menyusul korban yang sedang melapor ke Mapolres Babar.

Polisi yang mendapat laporan mengumpulkan barang bukti, termasuk melakukan visum terhadap korban. Selang lima hari, pelaku berhasil diamankan dan langsung digelar perkara.

"Kita sudah melaksanakan visum dan tanda-tanda mendukung, bahwasanya pencabulan tersebut terjadi. (Cukup bukti) pelaku kita tetapkan tersangka. Korban masih di bawah umur, 13 tahun. Tentunya ini jadi antensi dari pimpinan. Kita untuk perkara anak ini wajib melaksanakan penyidikan dengan baik dan tuntas," tambahnya.

Polisi mengamankan barang bukti visum dan pakaian korban. Akibat perbuatannya, lansia 58 tahun ini dijerat dengan pasal Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.




(dai/dai)


Hide Ads