Kasus pemerkosaan gadis 15 tahun di Bangka melibatkan orang dekat korban. Sebab dari tujuh pelaku, salah satunya merupakan sepupu korban, SP (20).
Bahkan menurut Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Arif Teguh Imani, peristiwa pemerkosaan itu berawal dari korban menerima tawaran nongkrong dari sepupunya itu. SP ditangkap pada Jumat (3/5/2024) pukul 18.30 WIB, di Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
"Dari pengakuan korban, pada Selasa (22/4/) petang, korban ini mendapat ajakan nongkrong oleh pelaku berinisial SP, dan kemudian dijemput. Lokasi nongkrong mereka tak jauh dari TKP kejadian," jelas Ogan kepada detikSumbagsel, Jumat (3/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ogan melanjutkan, di lokasi sudah ada lima rekan SP. Saat itu mereka sedang menenggak minuman keras (miras).
Korban kemudian dicekoki miras atau diajak minum bersama. Lalu dalam kondisi setengah sadar, korban diperkosa para pelaku.
Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, para pelaku meninggalkan korban tergeletak di TKP. Korban yang saat itu mulai sadar kemudian pulang ke rumah.
Selang sehari, tepatnya pada Kamis (24/4/2024), SP kembali menjemput korban untuk bertemu pelaku BD (32). Saat itu korban diajak jalan berdua oleh BD menggunakan mobil ke kawasan pantai di Kecamatan Belinyu.
"Korban diajak jalan oleh pelaku (BD), pelaku mengajak hubungan badan. Jika menolak, pelaku akan melapor ke keluarga kalau korban sering minum minuman alkohol," kata Ogan.
"Karena diancam, sehingga korban mau menuruti permintaan pelaku. Korban mengaku bahwa kejadian tersebut telah dilakukan 5 kali dengan TKP yang sama yaitu di mobil dengan selang satu hari," sambungnya.
Korban lalu memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Mengetahui gadis tersebut menjadi korban pemerkosaan 7 pria, keluarga korban melapor ke Mapolres Bangka pada Selasa (30/4/2024).
Berbekal informasi dari korban, polisi melakukan penyelidikan. Hingga kini, semua pelaku sudah tertangkap. Tujuh tersangka itu berinisial ER (26), BD (30), WK (20) dan SP (19), TD (26), RV (20) dan RD (22). Mereka warga Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.
"Setelah diambil keterangan dari korban, para saksi dan tersangka, pasal yang kita kenakan terhadap tersangka adalah pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," terang Ogan.
"Alasan kenapa tidak diterapkan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, karena dari keterangan korban dan para tersangka memang tidak ada unsur kekerasan dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban pada saat kejadian," sambungnya.
Pengakuan Ironis Sepupu Korban:
1. SP Sering Berhubungan Badan dengan Korban
Saat diperiksa, fakta lain terungkap. SP mengaku telah berhubungan badan dengan korban sejak Desember 2023. Aksi bejatnya itu sebagian dilakukan di bawah pengaruh minuman keras.
"Kami melakukan interogasi, pelaku SP (sepupu korban) mengaku melakukan aksi itu sejak Desember 2023 hingga April 2024," kata Ogan, Senin (6/5/2024).
Ogan mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali di lokasi yang berbeda. Dari warung kosong hingga di toilet sekolah. Bahkan saat melakukan hubungan badan, SP dan korban sempat terpergok dua tersangka lain yakni TD dan RV.
"Pengakuan SP, memang dia sering bersama korban (berhubungan badan). Keduanya pernah kerpergok sedang berhubungan (badan) oleh 2 tersangka lain, sehingga mereka ini juga turut melakukan," jelasnya.
2. SP Memacari Korban
SP juga memacari korban untuk melancarkan aksi bejatnya. Itu terungkap setelah polisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Berdasarkan pengakuan tersangka SP, dia ternyata berpacaran sama anak di bawah umur itu (korban). SP ini adalah sepupunya," kata Ogan, Rabu (8/5/2024).
Ogan mengatakan, korban telah dianggap sebagai anak angkat dari orang tua tersangka SP. Namun, korban tak tinggal satu rumah keluarga angkatnya itu, termasuk dengan SP.
Dugaan kuat, pelaku melakukan persetubuhan dengan dibalut hubungan asmara atau pacaran. Kepada polisi, SP mengakui telah menyetubuhi korban di tiga lokasi yang berbeda secara berulang-ulang.
"Kalau berhubungan (badan) di rumah SP, pengakuannya tidak pernah. Tapi SP mengaku telah berhubungan beberapa kali di tiga tempat," ujarnya.
3. Modus SP pada Korban
Dalam pemeriksaan lanjutan itu, penyidik mengungkap pelaku yang menjanjikan uang terhadap korban. Diketahui tersangka itu inisial BD alias Wahid (30).
"Hasil pemeriksaan lanjutan satu tersangka atas nama inisial BD (Wahid) sebelum menyetubuhi korban, dia mengiming-imingi akan memberikan uang, termasuk minum (miras)," timpalnya.
Untuk 6 tersangka lain termasuk sepupu korban inisial SP, kebanyakan dari mereka mengajak mabuk lalu dirayu, dan disetubuhi.
(sun/dai)