Tulisan Tangan Wanita Bisu Ungkap Pemerkosaan yang Dialaminya

Regional

Tulisan Tangan Wanita Bisu Ungkap Pemerkosaan yang Dialaminya

Tim detikBali - detikSumbagsel
Senin, 13 Mei 2024 11:30 WIB
Poster
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Palembang -

Nasib pilu dialami AW, seorang wanita bisu di Manggarai Timur. Wanita berusia 24 tahun itu diperkosa oleh empat pria beristri hingga hamil 6 bulan.

Keempat pria yang diduga menyetubuhi AW adalah BL, VO, FJ, dan OL. Mereka tinggal satu kampung dengan korban.

"Sudah beristri semua (pelaku)," kata Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awal Mula Kasus Terungkap

Suryanto mengungkapkan kasus pemerkosaan ini terungkap lantaran AW tak henti-henti menangis. Hal itu membuat orang tua AW khawatir dan memeriksa kesehatan putrinya tersebut.

"Orang tua korban panik dengan kelakuan anaknya yang selalu menangis. Orang tuanya memanggil petugas kesehatan untuk melihat dan memeriksa kondisi kesehatan anak tersebut," kata Suryanto.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis pada akhir April 2024, Suryanto melanjutkan, terungkap AW dalam kondisi hamil. AW hanya menangis saat petugas kesehatan menanyakan lelaki yang telah menghamilinya.

"Setelah diperiksa, petugas kesehatan memberi tahu kalau yang bersangkutan sedang hamil yang diperkirakan usia janin dalam kandungan sudah enam bulan," ujar Suryanto.

Ungkap Nama-nama Pelaku Lewat Tulisan

AW akhirnya mengungkap identitas empat pria yang telah memperkosanya. Perempuan bisu itu menuliskan nama dan menunjukkan foto empat pria berinisial BL, VO, FJ, dan OL.

"Korban menulis (nama-nama pelaku) di kertas dan mengatakan bahwa mereka adalah pelakunya," jelas Suryanto.

Gusar, orang tua AW lantas melaporkan perbuatan empat pria tersebut ke Polres Manggarai Timur pada 27 April 2024. Empat pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap AW pada 3 Mei 2024.

Para Pelaku Belum Ditahan

Meski menyandang status tersangka, keempat pria itu belum ditahan karena masih menunggu hasil visum korban yang dilakukan di Kupang. Saat ini, AW mendapat pendampingan dari Kementerian Sosial dan menjalani rehabilitasi di Kupang.

"Kami masih pemberkasan dan masih tunggu kelengkapan berkas yang dikirim ke Jaksa. Setelah itu kami tunggu petunjuk dari kejaksaan terkait dengan penahanan," tandas Suryanto.

Suryanto mengatakan salah satu pelaku berinisial OL sempat berada di Makassar seusai memerkosa AW. Namun, OL telah kembali ke Manggarai Timur untuk menjalani proses hukum setelah dipanggil oleh penyidik.

OL dan tiga pria lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual pada 3 Mei 2024. Keempatnya dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 50 juta.




(mud/mud)


Hide Ads