Seorang pembina pramuka berinisial MT di Palembang dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan. Aksi tersebut diduga dilakukan terhadap korban berinisial A (17). Sang kakak, MD (25), melapor ke polisi usai mendengar pengakuan korban.
MD menyebutkan adiknya baru berani bercerita setelah dibujuk sang nenek. Kejadian tersebut terjadi di kontrakan MT di Jalan PDAM, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
"Adik saya belakangan sifatnya menjadi jauh lebih pendiam dan penuh ketakutan. Setelah dibujuk, akhirnya mengaku sudah beberapa kali dicabuli MT," ujarnya, Rabu (15/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modusnya, pembina pramuka meminta tolong korban via telepon untuk mengambil barang pelaku di TKP. Permintaan tersebut, kata MD, kemudian disanggupi oleh adiknya.
MT kemudian datang ke lokasi. Melihat A yang menunggu di luar, pelaku pun menarik tangan korban dan membawanya masuk.
"Di dalam kontrakan itulah tangan pelaku mulai beraksi sambil bilang bahwa sudah anggap A sebagai adiknya sendiri. Dipeluknya adik saya, dicium-cium, lalu dia meraba bagian bawah tubuh adik saya," imbuhnya.
MJ melanjutkan, adiknya mengaku diancam oleh pelaku. Jika korban menceritakan hal tersebut, pelaku tak segan mempermalukan adiknya dengan berbuat lebih jauh.
"Setelah kejadian, mereka kembali ke sekolah. Di situ adik saya diancam katanya pelaku akan berbuat lebih kalau dia berani-berani cerita. Sejak itu adik saya banyak diamnya, ketakutan," ungkapnya.
Menurut pengakuan A, pencabulan tersebut sudah terjadi sejak dirinya berstatus sebagai siswa kelas 1 SMA. Terakhir pelaku masih melakukan hal tersebut setelah A naik kelas.
"Harapan saya MT segera diamankan. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terhadap adik saya," harap MD.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar, ada laporan tentang pencabulan tersebut di SPKT Polrestabes Palembang," ujarnya kepada detikSumbagsel, Rabu (15/5/2024).
Menurutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang. Pelaku akan dikenakan pasal 82 KUHP jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak.
(des/des)