Kakek 71 Tahun di Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Remas Payudara Tetangga

Lampung

Kakek 71 Tahun di Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Remas Payudara Tetangga

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 14 Mei 2024 19:40 WIB
Kakek 71 tahun di Way Kanan, Lampung, ditangkap polisi usai remas payudara tetangga.
Kakek 71 tahun di Way Kanan, Lampung, ditangkap polisi usai remas payudara tetangga. (Dok: Polres Way Kanan)
Way Kanan -

Seorang kakek berusia 71 tahun di Kabupaten Way Kanan, Lampung, berinisial SA warga warga Kampung Pakuan Baru, Kecamatan Pakuan Ratu, ditangkap polisi. Dia ditangkap usai meremas payudara tetangganya yakni FA (21).

"Pelaku berinisial SA kami amankan karena melakukan pelecehan seksual terhadap ibu rumah tangga yang merupakan tetangganya. Peristiwanya terjadi pada Sabtu lalu," kata Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo, Selasa (14/5/2024).

Pratomo mengatakan perbuatan pelecehan yang diterima korban yakni pelaku memegang payudara korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban ini merupakan ibu rumah tangga berusia 21 tahun datang ke warung milik SA dengan maksud untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari, lalu pelaku datang dari arah belakang korban dan langsung melakukan perbuatan asusila dengan memegang dan meremas bagian kehormatan korban," ungkapnya.

"Korban berusaha menghindar dengan melepaskan tangan kanannya pelaku menggunakan tangan kiri korban, namun pelaku seketika menarik dan kembali melakukan perbuatan cabul kembali," sambungnya.

Usai mengalami peristiwa tersebut, korban kembali ke rumahnya dan melaporkan perbuatan itu ke suaminya.

ADVERTISEMENT

"Korban ini pulang kerumahnya menangis mengadukan peristiwa itu ke suaminya, suaminya marah dan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pakuan Ratu," jelasnya.

Usai mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Langsung kami bergerak dan menangkap pelaku di hari itu juga. Saat ini telah dilakukan penahanan," ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads