Muhadir (34), pelaku penganiayaan terhadap sepupunya yang bernama Tutri Yanti (33) di Bangka Selatan (Basel) diringkus polisi. Ia ditangkap setelah buron selama 2 bulan.
"Sudah tertangkap, Selasa (7/5/2024). Muhadir alias Budong ini buron sejak 2 bulan terakhir," ujar Kapolsek Payung, Iptu Husni Apriansyah, dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (10/5/2024).
Budong ditangkap di Desa Malik, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan. Pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat dan telah dijadikan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditangkap di Desa Malik, di rumah orang tuanya saat balik dari pelarian. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," tegas Kapolsek.
Sebelumnya, Muhadir dilaporkan sepupunya sendiri ke polisi pada Minggu (10/3/2024) pukul 01.30 WIB. Saat itu, Yanti menjadi korban penganiayaan pelaku hingga babak belur.
Peristiwa itu, kata Kapolsek, diawali saat korban pulang jalan-jalan dan mampir nongkrong di lapangan bola Desa Malik bersama rekannya Gusten (28). Di sana keduanya nongkrong sambil mendengarkan musik dengan speaker portabel.
"Keduanya ini sedang nongkrong (sambil mutar musik). Pelaku datang mengambil speaker dan langsung membantingnya," ungkapnya.
Tak terima speaker kesayangannya itu dibanting pelaku, keduanya kemudian terlibat cekcok di lokasi. Pelaku berdalih, suara speaker itu bising dan akan dilaporkan ke Kades setempat.
Singkat cerita, karena tak mau ada keributan korban dan rekanya berencana meninggalkan pelaku. Saat korban berdiri, pelaku malah mendorong korban hingga jatuh ke bandar.
"Korban bangun, pelaku langsung memukul korban di bagian muka (di bawah mata kiri), mulut ditampar dengan sandal dan menendang tubuh korban di bagian payudara," tegas Kapolsek.
Korban tak melakukan perlawanan saat itu, mereka berdua berencana kabur namun sayang motornya terjatuh. Speaker korban kemudian diambil dan dibanting hingga pecah.
"Korban kemudian melapor ke kami. Kita lakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Setelah buron 2 bulan, akhirnya pelaku berhasil kita amankan," tambahnya.
Korban mengalami luka robek di bawah mata kiri dan memar di bagian wajah. Akibat ulahnya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan. Barang bukti yang diamankan yakni buah baju lengan pendek berwarna biru muda.
(dai/dai)