Seorang istri di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan inisial VI (34) menyiram suaminya, Ali Tamrin, dengan air keras dan sambal hingga mengalami luka melepuh. VI emosi karena memergoki Ali telah menikahi wanita idaman lain (WIL) di media sosial.
Atas perbuatannya itu, VI pun diamankan dan ditahan di sel Polsek Babat Toman Muba. Penangkapan itu dibenarkan Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto.
"Iya benar, untuk pelaku seorang ibu rumah yang menyiram asam sulfat (air keras) dan air cabai (sambal) ke tubuh suaminya sudah diamankan di sana," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (10/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di kediaman pasutri tersebut di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman pada Minggu (21/4) sekitar pukul 00.10 WIB.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui kejadian (KDRT) itu bermula saat pelaku melihat postingan di media sosial Facebook foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain," katanya.
Mengetahui hal itu, VI pun sakit hati dan tersulut emosi karena merasa dikhianati Ali. Saat korban sedang berada di rumah di hari kejadian, VI melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pelaku emosi dan sakit hati karena dikhianati, yang kemudian menyiramkan asam sulfat dan air cabai yang disimpan di dalam dua botol bekas minuman mineral ke tubuh korban berkali-kali," ungkapnya.
Akibat kejadian itu, Susianto mengkonfirmasi wajah korban yang melepuh. Tubuh bagian lengan kiri kanan, dada hingga perut pun tak luput mengalami luka bakar.
"Karena tak terima dengan pembuatan istrinya itu, korban lalu melaporkannya ke Polsek Babat Toman. Dari laporan itu tim langsung melakukan penyelidikan," katanya.
Usai 4 pekan bersembunyi dari kejaran polisi, VI akhirnya menyerahkan diri diantar keluarganya pada Rabu (8/5) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. VI yang sudah ditetapkan tersangka KDRT itu terancam 10 tahun kurungan penjara.
"Tersangka kami kenakan pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT). dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.
(des/des)