Tak Dipinjami Motor, Pemuda di PALI Tega Aniaya Ayah

Sumatera Selatan

Tak Dipinjami Motor, Pemuda di PALI Tega Aniaya Ayah

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 02 Mei 2024 15:22 WIB
Tampang RL, pemuda di PALI tinju ayah kandung jadi tersangka KDRT.
Tampang pemuda di PALI tega aniaya ayah. (Dok. Polres PALI)
PALI -

Pemuda di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berinisial RL (24) tega menganiaya ayah kandungnya, IW. Perbuatan itu dilakukan pelaku karena kesal tak dipinjami motor oleh korban.

Atas perbuatannya, RL pun diringkus Unit Pidum Satreskrim Polres PALI. Dia kini ditahan di Mapolres PALI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Benar, untuk pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang merupakan anak korban, sudah diamankan," kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (2/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan peristiwa KDRT itu terjadi di kediaman mereka, daerah Karang Anyar, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Jumat (12/4) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelum kejadian, pelaku awalnya baru pulang ke rumah dan tiba-tiba menemui korban untuk meminjam motor.

"Tetapi, keinginan pelaku ini (meminjam motor) tidak dituruti oleh korban," katanya.

ADVERTISEMENT

Mendapat penolakan itu, seketika RL pun tersulut emosi. Dia langsung begitu saja mencoba menganiaya korban dengan cara mencekik leher ayahnya.

"Saat pelaku mencoba mencekik leher korban, pelaku berhasil digagalkan korban dengan cara korban mendorong pelaku sampai keluar rumah," katanya.


Saat di luar rumah, RL kembali melawan. Dia pun memukul atau meninju wajah korban sebanyak 7 kali. Saksi yang melihat itu langsung mendekati dan melerai keduanya.

"Saat dilerai saksi, pelaku memberontak dan mengambil sebilah bambu pagar lalu memukulkannya ke punggung korban. Setelah itu, pelaku berjalan menjauh (kabur) dari rumah. Melihat pelaku kabur, korban berusaha menyelamatkan diri untuk pergi menggunakan motornya," katanya.

"Namun, saat korban baru berjalan beberapa meter dari depan rumahnya, tiba-tiba pelaku langsung menerjang motor yang dikendarai korban, menyebabkan korban jatuh terjerembab dari atas motornya, dan pelaku langsung melarikan diri ke hutan," sambungnya.

Korban yang tak terima dengan perbuatan anaknya, lantas melaporkannya ke SPKT Polres PALI. Dari laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan mengejar pelaku.

Usai sebulan buron, polisi akhirnya mengendus persembunyian pelaku di sebuah rumah kontrakan tak jauh dari kediaman. Pada Rabu (1/5) polisi lalu bergerak melakukan penangkapan terhadap RL yang ada di kontrakan tersebut.

"Pelaku lalu dibawa ke Satreskrim Polres PALI untuk diperiksa lebih lanjut. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Tindak Pidana KDRT. Sejumlah barang bukti seperti sebilah bambu sepanjang kurang lebih 1 meter juga sudah diamankan," tegasnya.




(csb/csb)


Hide Ads