Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Amir Yanto menyebut 5 smelter timah yang disita terkait korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) tetap dioperasikan. Hal itu karena mata pencaharian masyarakat Babel masih bertumpu pada sektor pertambangan timah.
Karena itu, 5 smelter timah itu akan akan tetap dikelola oleh Kementerian BUMN agar dapat memberikan peluang kerja kepada masyarakat.
"Nanti smelter ini (yang disita) akan tetap dikelola (Kementerian BUMN), sehingga tidak rusak dan juga tetap memberikan peluang kerja atau usaha untuk masyarakat Babel, 30% masyarakat Babel mata pencariannya dari pertambangan timah," kata Amir usai mengelar rapat koordinasi lintas bidang, di Kantor Gubernur Babel, Selasa (23/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir menyebutkan kegiatan atau pengelolaan aset sitaan ini harus sesuai prosedur alias legal. Jika ilegal tentunya akan ditindak tegas aparat penegak hukum.
"Tentu saja kegiatan ini bersifat legal dan mungkin yang ilegal sedapat mungkin pihak terkait mencari solusi yang terbaik. Sehingga kegiatan mereka tidak melanggar aturan yang ada dan tidak timbulkan ekologi atau kerusakan lingkungan," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Herman mengatakan, rapat tersebut terkait tata kelola aset barang bukti yang disita penyidik Kejagung terkait kasus korupsi timah.
"Supaya tidak ada tafsiran lain, bahwa yang dikoordinasikan ini adalah barang sitaan. Karena barang sitaan ini mempunyai nilai ekonomi cukup besar. Dan kemudian mempunyai dampak cukup luas apa bila dibiarkan terbengkalai," ungkap Andi Herman.
Dengan digelarnya rapat koordinasi itu, kata Andi, diharapkan aset barang bukti ini bisa operasional sehingga masyarakat maupun kegiatan ekonomi yang sudah ada tetap berjalan.
"Alhamdulilah rapat koordinasi tadi Forkompinda mendukung penuh aset ini bisa operasional dan perbaikan tata kelola timah ke depan. Termasuk di dalamnya akan di inventarisasi kegiatan-kegiatan pertambangan yang belum memiliki legalitas diharapkan stakeholder yang ada bisa memfasilitasi penambang rakyat bisa menjadi legal," jelasnya.
Diketahui, dalam perkara kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk periode 2015-2022, Kejagung telah memeriksa 148 saksi. Dengan tersangka 16 orang, satu di antaranya penghalangan penyidikan. Sementara taksiran kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun.
(dai/dai)