Kejagung Sita 5 Smelter Timah Babel, Aset Dititipkan ke Kementerian BUMN

Bangka Belitung

Kejagung Sita 5 Smelter Timah Babel, Aset Dititipkan ke Kementerian BUMN

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Selasa, 23 Apr 2024 18:20 WIB
Smelter timah yang disita Kejagung terkait kasus korupsi.
Smelter timah yang disita Kejagung terkait kasus korupsi. Foto: Deni Wahyono/detikcom
Pangkalpinang -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lima perusahaan smelter atau pemurnian bijih timah di Bangka Belitung (Babel). Meskipun disita, smelter ini nantinya akan tetap beroperasi dan dikelola oleh PT Timah Tbk melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negera (BUMN).

Smelter ini disita Kejagung terkait kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk periode 2015-2022, dengan taksiran kerugian lingkungan mencapai Rp 271 triliun. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan sebanyak 16 orang tersangka.

Adapun lima smelter timah itu yakni milik PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), keempatnya beralamat di Kota Pangkalpinang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan kelima adalah smelter PT Refind Bangka Tin (RBT) yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Aset-aset ini disita dalam waktu seminggu terakhir.

Kejagung RI bersama Kementerian BUMN dan Forkominda di Bangka Beltung (Babel) menggelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Rapat ini juga dihadiri perwakilan Kejagung, yakni Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Andi Herman.

ADVERTISEMENT

Hasilnya, mereka sepakat pengelolaan barang bukti sitaan akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN.

Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto menyebut nantinya akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN dengan Badan Pemulihan Aset yang melibatkan stakeholder terkait.

"Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk," ujar Amir Yanto, Selasa (23/4/2024).

Menurutnya, keputusan itu perlu dilakukan agar barang bukti tersebut terjaga dan demi keberlangsungan ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar. Tak hanya itu, peserta rapat juga mendukung kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang belum memiliki izin agar dapat dilegalkan kegiatannya.

"(Ini) guna menjaga keberlangsungan kegiatan perekonomian masyarakat sekaligus perbaikan lingkungan agar ekosistem lingkungan di bukaan tambang dapat pulih," tegasnya.

Amir berharap agar adanya dukungan terhadap aset yang disita oleh Tim Penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 agar barang bukti smelter tidak beralih atau berubah bentuk.

Berikut ini rincian nama-naama tersangkanya:

1. Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka Perintangan Penyidikan.

Tersangka Pokok

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.




(des/des)


Hide Ads