Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pemberhentian terhadap Bripka N berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Nomor : KEP/175/IV /2024 tanggal 5 April 2024 tentang keputusan PTDH.
"Pagi tadi Bripka N telah sah diberhentikan dari institusi Polri sesuai dengan surat keputusan Kapolda Lampung atas pelanggarannya terlibat dalam penjualan narkoba," kata Yusriandi, Senin (22/4/2024).
Menurut Yusriandi, Bripka N telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 8 huruf c ke 1 perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri, serta Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 13 huruf e perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Yusriandi menegaskan PTDH sebagai contoh komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel, yang melakukan pelanggaran. Baik disiplin maupun kode etik kepolisian.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap anggota kepolisian merupakan langkah serius menjaga profesionalisme, integritas, dan moralitas di dalam Polri melalui proses penegakan hukum dan disiplin secara adil dan transparan. Jadikan ini sebagai pengingat bagi seluruh anggota kepolisian akan pentingnya mematuhi kode etik dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugas-tugas," ucap Yusriandi.
Yusriandi berpesan kepada seluruh anggota polri, khususnya Polres Lampung Selatan agar selalu mensyukuri pekerjaan yang mereka jalani saat ini.
"Jadikan pelajaran yang sangat berharga bagi kita semua dan lebih bijak dalam mensyukuri atas segala nikmat maupun ketentuan yang telah ditakdirkan oleh Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," tutupnya.
(sun/des)