2 Bintara Polres PALI Dipecat Tak Terhormat gegara Narkoba-Desersi

Sumatera Selatan

2 Bintara Polres PALI Dipecat Tak Terhormat gegara Narkoba-Desersi

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 11 Jan 2024 17:00 WIB
Upacara PTDH Bripka Irawan Setiawan dan Bripda Een Aryanto.
Foto: Dok. Polres PALI
PALI -

Dua bintara bertugas di Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan di pecat tidak terhormat dari institusi Polri. Keduanya dipecat karena melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba hingga disersi.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nashrudin mengatakan, upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kedua anggotanya bernama Bripka Irawan Setiawan dan Bripda Een Aryanto itu, telah dilaksanakan pada Selasa (9/1/2023).

"Iya benar, upacaranya sudah dilaksanakan beberapa hari yang lalu," kata AKBP Khairu, Kamis (11/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun pelanggaran yang dilakukan Bripka Irawan dan Bripda Een yakni telah melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 5 Ayat (1) huruf (b) dan (d), dan pashuruf (e) Parpol Nomor 7 Tahun 2022, serta Psal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003,Pasal 5 ayat (1) huruf (b) dan (d), lalu Pasal 13 huruf (a) Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Kasi Humas Polres PALI AKP Ardiansyah menambahkan dipecatnya kedua oknum tersebut berdasarkan SK Kapolda Sumsel nomor: KEP/503/XII/2023 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.

ADVERTISEMENT

"Setelah menimbang, mengingat,memperhatikan dan lalu memutuskan terhitung tanggal 31 Desember 2023, mereka diberhentikan Secara Tidak Dengan Hormat dari Dinas Bintara Polri sesuai surat keputusan tersebut. Keduanya sama, (di PTDH) karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan disersi," katanya.

Menurutnya, langkah yang dilakukan tersebut sudah sangat tepat tidak dengan waktu singkat juga pertimbangan yang matang demi menjaga nama baik institusi polri khusus nya di jajaran Polres PALI sendiri.

"Pimpinan tentunya sayang kepada yang bersangkutan, tetapi lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini, keputusan PTDH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat tetapi sudah melalui proses persidangan, sesuai prosedur yang berlaku dan kepentingan ini demi kebaikan organisasi," katanya.

PTDH ini juga, lanjutnya, merupakan bentuk ketegasan pimpinan terhadap anggotanya yang kesalahannya sudah tidak bisa lagi ditoleransi sehingga harus diberikan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Itu diambil karena penegakan aturan kepada etik dan profesi Polri, dalam mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal Polri, dan kepada saudara kita yang di PTDH semoga dapat melihat urusan ini dengan lapang dada, walaupun saudara tidak lagi menjadi anggota Polri, pimpinan berharap sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri dan menjadi mitra Polri dalam mewujudkan Kamtibmas yang kondusif ditengah-tengah masyarakat. Mudah-mudahan di luar institusi Kepolisian Saudara dapat menjadi lebih baik lagi," jelasnya.




(dai/dai)


Hide Ads