Briptu L Anggota Polsek di OKI Positif Narkoba dan Terancam PTDH

Sumatera Selatan

Briptu L Anggota Polsek di OKI Positif Narkoba dan Terancam PTDH

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Minggu, 21 Apr 2024 19:30 WIB
Ilustrasi sabu (Sitti Harlina/detikcom)
Ilustrasi sabu. (Foto: Sitti Harlina/detikcom)
OKI -

Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, telah melakukan tes urine terhadap Briptu L yang diduga memakai sabu. Hasilnya, oknum tersebut positif mengonsumsi narkoba.

Kapolres OKI AKBP Hendrawan mengatakan karena Briptu L positif narkoba, maka dikenakan pasal kode etik profesi terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Dari hasil pemeriksaan dan tes urine yang dilakukan pada Jumat (19/4/2024), Briptu L positif narkoba. Sanksi yang kita kenakan pasal Kode Etik Profesi Briptu L, sanksi administrasi adalah PTDH," tegas Kapolres, Minggu (21/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Hendrawan, saat ini pihaknya sudah melengkapi pembuktian penggunaan narkobanya. Sekarang sedang proses untuk pemberkasan kode etik profesi.

"Briptu L sudah 2 hari kami amankan dalam penempatan khusus di propam polres," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Hendrawan, pada video yang beredar bukanlah pesta narkoba tapi dalam video tersebut dia terlihat sendiri dan mungkin ada masyarakat yang merekam.

"Dalam video itu dia mengonsumsi narkoba seorang diri. Untuk berapa lama dia menggunakan narkoba masih kami dalami," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Polsek Pedamaran Briptu L diduga nekat pesta narkoba. Kapolres OKI AKBP Hendrawan mengatakan sudah menerima foto dan video Briptu L tengah nyabu.

"Iya benar, yang bersangkutan memang anggota kita. Iya (tugas di Polsek Padamaran)," katanya.

(csb/csb)


Hide Ads