Sumbagsel Sepekan

Skandal Timah Babel hingga Inses Kakak Beradik di Bengkulu

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Minggu, 31 Mar 2024 08:01 WIB
Foto: Ari Saputra
Palembang -

Berbagai peristiwa hukum dan kriminal besar terjadi di Sumatera bagian selatan (Sumbagsel) sepekan terakhir. Mulai dari peristiwa skala kabupaten, nasional, hingga merambah luar negeri.

Dimulai dari skandal inses kakak beradik di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang menyebabkan korban sampai hamil tiga kali. Kemudian ada skandal penyelundupan pasir timah dan korupsi timah Bangka Belitung yang menyeret nama-nama crazy rich.

Ada pula kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang mahasiswa Jambi hingga dikirim ke Jerman. Berikut rangkuman sorotan selama 25-30 Maret 2023 dihimpun detikSumbagsel.

Sumsel: 'Ekor' Kasus Aiptu FN Tusuk Debt Collector

Fakta demi fakta baru muncul seiring penyidikan kasus penusukan debt collector oleh Aiptu FN di Palembang. Aiptu FN yang sempat dicari-cari usai kejadian akhirnya muncul dan memenuhi panggilan di Polda Sumsel.

Dalam klarifikasinya, Aiptu FN mengklaim nekat menusuk debt collector yang hendak mengambil mobilnya lantaran istri dan anaknya takut. Kuasa hukum pun membantah bahwa Aiptu FN kabur setelah kejadian.

Usai pemeriksaan, Aiptu FN ditempatkan di penempatan khusus (patsus). Dia juga ditetapkan tersangka.

"Dari aspek yang kami tangani, menurut pemeriksaan awal telah cukup bukti bahwa personel tersebut melanggar kode etik terkait dengan pelanggaran kelembagaan dan juga etika kemasyarakatan," jelas Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin, Senin (25/3/2024).

Diketahui pula bahwa Aiptu FN tidak mengantongi izin menggunakan senjata api saat kejadian serta mobil yang dikendarainya ternyata menggunakan pelat bodong dan over kredit.

Namun, kasus ini menimbulkan pro kontra. OJK menyatakan dalam hal penagihan, pelaku usaha jasa sudah diatur oleh POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Selain itu, konsumen juga dilindungi POJK Nomor 22 Tahun 2023.

"Dalam ketentuan tersebut, baik Konsumen maupun PUJK wajib memiliki itikad baik dalam melakukan kegiatan usaha, serta wajib memenuhi hak dan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam perjanjian yang telah disepakati. Di antaranya mengenai pembayaran angsuran tepat waktu dan larangan pengalihan obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia," ujar Kepala OJK Sumsel Babel Untung Nugroho, Selasa (26/3/2024).

Selain itu, sejumlah massa yang mengklaim sebagai Gabungan Pemuda Peduli (GPP) Sumsel sempat menggelar aksi di depan Mapolda. Mereka menuntut agar debt collector diberantas menyusul ramainya kasus Aiptu FN ini.

Babel: Skandal Penyelundupan Pasir Timah hingga Korupsi Rp 271 T

Kasus eksploitasi komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) memasuki babak baru. Kasus pertama yakni dugaan penyelundupan pasir timah ke luar negeri. Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya pemilik kapal yang hendak digunakan menyelundupkan pasir timah ke Singapura.

Tersangka itu berinisial T. Polres Bangka Barat menangkapnya di wilayah Kota Pangkalpinang. T mengakui dirinya belum pernah mengirimkan pasir timah secara ilegal sebelumnya. Ini yang pertama kali. Belum sempat mengirim, polisi sudah menangkapnya lebih dulu dan menyita kapalnya.

"Kita berhasil mengamankan pemilik kapal atas nama inisial T, asli Pulau Bangka. Barang bukti yang kita amankan adalah kapal dan uang sekitar Rp 8 juta. Uang ii diterima pelaku untuk persiapan lundup (pasir timah)," jelas Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah.

Kasus kedua yang lebih fantastis adalah dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Babel yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam sepekan ini, Kejagung menetapkan dua tersangka. Yakni crazy rich Helena Lim dan pengusaha sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Helena berperan memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana dengan dalih CSR mewakili PT QSE. Sementara Harvey Moeis berperan menghubungi beberapa smelter serta eks Dirut PT Timah MRPT yang mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Kini total da 16 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk eks Dirut PT Timah. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun!

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM (Harvey) melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (27/3/2024).

Dugaan TPPO Berkedok Magang di halaman berikutnya.




(des/des)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork