Skandal Timah Babel hingga Inses Kakak Beradik di Bengkulu

Sumbagsel Sepekan

Skandal Timah Babel hingga Inses Kakak Beradik di Bengkulu

Tim detikSumbagsel - detikSumbagsel
Minggu, 31 Mar 2024 08:01 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Foto: Ari Saputra
Palembang -

Berbagai peristiwa hukum dan kriminal besar terjadi di Sumatera bagian selatan (Sumbagsel) sepekan terakhir. Mulai dari peristiwa skala kabupaten, nasional, hingga merambah luar negeri.

Dimulai dari skandal inses kakak beradik di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, yang menyebabkan korban sampai hamil tiga kali. Kemudian ada skandal penyelundupan pasir timah dan korupsi timah Bangka Belitung yang menyeret nama-nama crazy rich.

Ada pula kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang mahasiswa Jambi hingga dikirim ke Jerman. Berikut rangkuman sorotan selama 25-30 Maret 2023 dihimpun detikSumbagsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumsel: 'Ekor' Kasus Aiptu FN Tusuk Debt Collector

Fakta demi fakta baru muncul seiring penyidikan kasus penusukan debt collector oleh Aiptu FN di Palembang. Aiptu FN yang sempat dicari-cari usai kejadian akhirnya muncul dan memenuhi panggilan di Polda Sumsel.

Dalam klarifikasinya, Aiptu FN mengklaim nekat menusuk debt collector yang hendak mengambil mobilnya lantaran istri dan anaknya takut. Kuasa hukum pun membantah bahwa Aiptu FN kabur setelah kejadian.

ADVERTISEMENT

Usai pemeriksaan, Aiptu FN ditempatkan di penempatan khusus (patsus). Dia juga ditetapkan tersangka.

"Dari aspek yang kami tangani, menurut pemeriksaan awal telah cukup bukti bahwa personel tersebut melanggar kode etik terkait dengan pelanggaran kelembagaan dan juga etika kemasyarakatan," jelas Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Agus Halimudin, Senin (25/3/2024).

Diketahui pula bahwa Aiptu FN tidak mengantongi izin menggunakan senjata api saat kejadian serta mobil yang dikendarainya ternyata menggunakan pelat bodong dan over kredit.

Namun, kasus ini menimbulkan pro kontra. OJK menyatakan dalam hal penagihan, pelaku usaha jasa sudah diatur oleh POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Selain itu, konsumen juga dilindungi POJK Nomor 22 Tahun 2023.

"Dalam ketentuan tersebut, baik Konsumen maupun PUJK wajib memiliki itikad baik dalam melakukan kegiatan usaha, serta wajib memenuhi hak dan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam perjanjian yang telah disepakati. Di antaranya mengenai pembayaran angsuran tepat waktu dan larangan pengalihan obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia," ujar Kepala OJK Sumsel Babel Untung Nugroho, Selasa (26/3/2024).

Selain itu, sejumlah massa yang mengklaim sebagai Gabungan Pemuda Peduli (GPP) Sumsel sempat menggelar aksi di depan Mapolda. Mereka menuntut agar debt collector diberantas menyusul ramainya kasus Aiptu FN ini.

Babel: Skandal Penyelundupan Pasir Timah hingga Korupsi Rp 271 T

Kasus eksploitasi komoditas timah di Bangka Belitung (Babel) memasuki babak baru. Kasus pertama yakni dugaan penyelundupan pasir timah ke luar negeri. Polisi telah menetapkan sejumlah tersangka, salah satunya pemilik kapal yang hendak digunakan menyelundupkan pasir timah ke Singapura.

Tersangka itu berinisial T. Polres Bangka Barat menangkapnya di wilayah Kota Pangkalpinang. T mengakui dirinya belum pernah mengirimkan pasir timah secara ilegal sebelumnya. Ini yang pertama kali. Belum sempat mengirim, polisi sudah menangkapnya lebih dulu dan menyita kapalnya.

"Kita berhasil mengamankan pemilik kapal atas nama inisial T, asli Pulau Bangka. Barang bukti yang kita amankan adalah kapal dan uang sekitar Rp 8 juta. Uang ii diterima pelaku untuk persiapan lundup (pasir timah)," jelas Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah.

Kasus kedua yang lebih fantastis adalah dugaan korupsi tata niaga komoditas timah Babel yang ditangani Kejaksaan Agung. Dalam sepekan ini, Kejagung menetapkan dua tersangka. Yakni crazy rich Helena Lim dan pengusaha sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Helena berperan memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana dengan dalih CSR mewakili PT QSE. Sementara Harvey Moeis berperan menghubungi beberapa smelter serta eks Dirut PT Timah MRPT yang mengakomodir pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Kini total da 16 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk eks Dirut PT Timah. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun!

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM (Harvey) melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN (Helena)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (27/3/2024).

Dugaan TPPO Berkedok Magang di halaman berikutnya.

Jambi: Dugaan TPPO Mahasiswa Unja Berkedok Magang Ferienjob di Jerman

Polda Jambi bersama Bareskrim Polri mendalami kasus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman dalam program ferienjob. Puluhan mahasiswa yang dikirim itu diduga dieksploitasi dan diminta membayar sejumlah uang sebelum berangkat. Polisi menduga ada praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO), lantas membuat laporan model A.

"Bahwa benar kita menerima informasi dari Atase Kepolisian kita yang ada di Jerman kepada Bareskrim yang ditembuskan ke Polda Jambi terkait ferienjob yang dilaksanakan bahwa mahasiswa Indonesia di Jerman," ungkap Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Selasa (26/3/2024).

Lima tersangka telah ditetapkan. Salah satunya guru besar di Universitas Jambi. Mengenai hal itu, Unja menyatakan yang bersangkutan tidak bertindak sebagai perwakilan kampus. Melainkan perwakilan PT SHB yang memberangkatkan para mahasiswa.

Di sisi lain, RM (22), salah satu mahasiswi yang menjadi korban, menceritakan pengalamannya selama tiga bulan di Jerman. Dia mengaku harus berpindah-pindah tempat hingga 9 kali serta melakukan berbagai pekerjaan yang tidak sesuai dengan jurusannya, Ilmu Pemerintahan.

Kepada detikSumbagsel, RM mengaku pernah menjadi kuli antar paket, penyortir buah, hingga kuli bangunan yang membantu renovasi tempat tinggal di sana. RM awalnya tertarik ikut program ini karena penyelarasan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Namun dia mulai merasa ada kejanggalan saat hampir dua minggu menganggur di sana.

"Ini sudah kelalaian. Sehingga kami meminta semua kampus termasuk Unja yang mengikuti ferienjob ini meminta maaf secara terbuka kepada publik karena mereka telah lalai memfilter program yang akhirnya ini menjadi sindikat TPPO," kata RM, Rabu (27/3/2024).

Bengkulu: Inses Kakak-Adik di Rejang Lebong, Korban Hamil 3 Kali

KG (21) dan RP (16), kakak beradik di Rejang Lebong, terlibat hubungan inses. Hubungan terlarang itu terungkap setelah RP keguguran.

Awalnya RP hanya memeriksakan kesehatan ke puskesmas. Namun pihak puskesmas menyatakan RP baru keguguran. Orang tuanya pun baru mengetahui bahwa RP sempat hamil. Bahkan ini bukan kehamilan pertamanya, melainkan yang ketiga.

"Awalnya korban tidak mengakui (pelaku sebenarnya). Namun akhirnya korban mengaku kalau kakak kandungnya KG (21) yang telah menghamilinya hingga 3 kali," kata Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP Sinar Simanjuntak, Senin (25/3/2024).

KG pun segera ditangkap. Saat diperiksa, KG mengakui bahwa dirinya telah melakukan hubungan dengan adik kandungnya sendiri sejak korban masih berusia 14 tahun.

Namun, hubungan ini bukan sepenuhnya suka sama suka. KG kerap mengancam korban dan memanfaatkan waktu ketika mereka hanya berdua tanpa pengawasan orang tua.

"Pelaku ini saat berhubungan dengan korban kerap mengancam korban, saat mereka lagi berdua di rumah atau di pondok kebun, pelaku langsung menyetubuhi korban," jelas Sinar.

Anggota Polisi Ditemukan Tewas di Losmen di halaman berikutnya.

Lampung: Briptu Singgih Ditemukan Tewas di Losmen, Pembunuhnya Remaja

Jasad seorang polisi di Lampung Tengah ditemukan sebuah losmen pada Sabtu (23/3). Kondisinya hanya menggunakan celana dan terbaring di kolong kasur.

Terungkap kemudian bahwa polisi tersebut bernama Singgih Abdi Hidayat berpangkat Briptu. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, yakni seorang remaja berinisial AEA (17).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menerangkan AEA kenal baik dengan Briptu Singgih. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa Briptu Singgih lantaran ingin menguasai harta korban.

"AEA telah mengakui bahwa pembunuhan itu dilakukannya, dia ingin menguasai barang-barang milik korban yakni mobil serta handphone. Hal ini dibuktikan dengan pelaku membawa korban ke tempat karaoke dan diajak mengkonsumsi minuman keras hingga akhirnya dia (korban) mabuk dan tidak sadarkan diri," jelas Andik.

Tak lama dari situ, AEA juga ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis. Sementara empat orang lain yang diketahui rekan dari pelaku dan korban hanya berstatus sebagai saksi.

"Sudah ditetapkan menjadi tersangka untuk AEA. Dijerat dengan pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana," jelas Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, Senin (25/3/2024).

Halaman 2 dari 3
(des/des)


Hide Ads