
Tak Ada Lagi Vonis Ringan untuk Harvey Moeis
Harvey Moeis sempat divonis ringan dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Kini, vonis ringan untuk Harvey sudah tak ada.
Harvey Moeis sempat divonis ringan dalam kasus korupsi tata kelola timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Kini, vonis ringan untuk Harvey sudah tak ada.
Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey Moeis, terpidana korupsi pengelolaan timah Rp 300 triliun. Vonis tetap 20 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi terhadap para terpidana kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan timah Rp 300 triliun.
Kejagung mengungkap alasan di balik penyitaan rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor. Aset itu dinilai berkaitan dengan kasus korupsi timah.
Pengusaha Hendry Lie dituntut 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun penjara.
Kejagung menyita aset berupa rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Namun, ternyata rest area itu masih beroperasi.
Kejagung menyita aset berupa rest area Km 21B Ruas Tol Jagorawi di kasus korupsi tata kelola timah. Rest area tersebut tetap beroperasi meski telah disita.
Kejagung telah menyita rest area di ruas Tol Jagorawi Km 21B, Gunungputri, Bogor, terkait korupsi tata kelola timah.
Rest area Km 21B Tol Jagorawi menjadi aset terbaru yang disita Kejaksaan Agung dari tangan tersangka kasus tata kelola timah yang rugikan negara Rp 271 triliun.