Imbauan OJK Tanggapi Kasus Debt Collector Ditusuk Aiptu FN

Sumatera Selatan

Imbauan OJK Tanggapi Kasus Debt Collector Ditusuk Aiptu FN

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 26 Mar 2024 21:00 WIB
Mobil yang digunakan Aiptu FN, polisi yang menusuk-menodong debt collector.
Mobil yang digunakan Aiptu FN, polisi yang menusuk-menodong debt collector/Foto: Rio Roma Dhoni/detikcom
Palembang -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Termasuk kegiatan penagihan oleh perusahaan pembiayaan.

Pasalnya, beberapa hari yang lalu terjadi tindak penganiayaan yang dilakukan oknum polisi terhadap debt collector. Penganiayaan terjadi karena debt collector tersebut hendak merampas satu unit mobil yang digunakan oknum polisi berinisial FN, di halaman parkir sebuah mal Jalan Pom IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir (IB) I Palembang.

Jumlah debt collector tersebut 12 orang dan ingin merampas mobil Toyota Avanza yang dikendarai Aiptu FN, yang diduga sudah menunggak selama dua tahun. Aiptu FN yang panik langsung mengeluarkan senjata api (Senpi) jenis soft gun, dan sempat diletuskan satu kali. Setelah itu, Aiptu FN juga melakukan penusukan terhadap salah satu debt collector.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala OJK Sumsel Babel, Untung Nugroho mengatakan pelaku usaha jasa dalam melaksanakan kegiatan usahanya sudah diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Dalam ketentuan tersebut, baik Konsumen maupun PUJK wajib memiliki itikad baik dalam melakukan kegiatan usaha, serta wajib memenuhi hak dan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam perjanjian yang telah disepakati. Di antaranya mengenai pembayaran angsuran tepat waktu dan larangan pengalihan obyek jaminan fidusia tanpa persetujuan penerima fidusia," ujarnya, Selasa (26/3/2024).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, dalam hal wanprestasi, PUJK melakukan penagihan terhadap konsumen dengan diawali pemberian surat peringatan sesuai jangka waktu dalam perjanjian, dan dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk pelaksanaan penagihannya, Perusahaan Pembiayaan dapat bekerjasama dengan pihak lain, dengan memenuhi persyaratan tertentu. Adapun segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain tersebut, menjadi tanggung jawab dari Perusahaan Pembiayaan," tuturnya.

Berkenaan dengan berita yang saat ini viral, pihaknya mengimbau kepada PUJK agar dalam pelaksanaan penagihannya sesuai prosedur dan ketentuan, serta memperhatikan norma yang berlaku di masyarakat.

"Selain itu kami juga mengharapkan kepada konsumen untuk dapat memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian yang telah disepakati," pungkasnya.




(sun/des)


Hide Ads