Nyamar Jadi Gelandangan, Kakak Beradik Gasak Uang-Perhiasan

Kabupaten Purwakarta

Nyamar Jadi Gelandangan, Kakak Beradik Gasak Uang-Perhiasan

Dian Firmansyah - detikJabar
Selasa, 31 Des 2024 22:30 WIB
Kakak-adik pencuri di Purwakarta
Kakak-adik pencuri di Purwakarta (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

Kakak beradik asal Bandung kompak melakukan aksi pencurian di Purwakarta. Demi melancarkan aksinya, kedua pelaku ini berpura-pura menjadi gelandangan sebagai modus mengelabui dan sebagai aksi mencari titik target pencurian.

Dua kakak beradik tersebut yakni LL dan UH. Keduanya kini sudah diringkus Satreskrim Polres Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan bahwa LL berpura-pura menjadi gelandangan untuk memasuki rumah korban yang sedang kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka memasuki rumah melalui pintu belakang, kemudian mencongkel lemari pakaian di kamar dan mengambil sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan emas berupa dua gelang dan satu cincin serta uang tunai sebesar Rp 165.000.000," ujar Lilik di Mapolres Purwakarta, Selasa (31/12/2024).

Setelah berhasil membawa barang-barang berharga, tersangka LL keluar melalui pintu depan dan menemui tersangka UH yang sudah menunggu di kawasan Alun-Alun Purwakarta untuk melarikan diri ke Bandung.

ADVERTISEMENT
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik ArdiansyahKapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah Foto: Dian Firmansyah/detikJabar

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, kata Lilik, antara lain sebuah gunting warna hitam, beberapa tas kecil, satu baju warna hijau sage merk Converse, serta uang tunai sebesar Rp8.300.000.

"Jadi polisi mengamankan gunting yang digunakan pelaku untuk mencongkel rumah, lalu pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai milik korban yang tersisa setelah digunakan oleh kedua pelaku tersebut. Perhiasan emas yang dicuri juga berhasil kami amankan dari tangan pelaku," katanya.

Kedua tersangka tersebut, kata Lilik, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.




(dir/dir)


Hide Ads