Motif di Balik Yadi Tebas Damsir hingga Dua Jarinya Putus

Sumatera Selatan

Motif di Balik Yadi Tebas Damsir hingga Dua Jarinya Putus

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Rabu, 27 Mar 2024 22:15 WIB
Polisi telah menetapkan Yadi sebagai tersangka. Selain hidup bertetangga, Damsir dan Yadi juga memiliki hubungan saudara. Sementara peristiwa tersebut diawali cekcok soal jalan.
Yadi Eryanto (46)/Foto: Istimewa
Ogan Komering Ulu -

Petani di Ogan Komering Ulu (OKU), Damsir (48) ditebas dengan parang oleh tetangga sendiri, Yadi Eryanto (46). Begini motif di balik peristiwa berdarah yang menyebabkan dua jari Damsir putus.

Polisi telah menetapkan Yadi sebagai tersangka. Selain hidup bertetangga, Damsir dan Yadi juga memiliki hubungan saudara. Sementara peristiwa tersebut diawali cekcok soal jalan.

Itu seperti yang diungkapkan Kapolsek Lengkiti OKU Iptu Soleh, usai Unit Reskrim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Yadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah kita amankan dan kita mintai keterangan, tersangka dan korban ini rupanya masih ada hubungan berkeluarga, keluarga dekat, bisa dikatakan sepupu lah ya," kata Iptu Soleh saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (27/3/2024).

Sebelum cekcok hingga penganiayaan terjadi, lanjut Iptu Soleh, keduanya sempat berselisih paham soal jalan menuju kebun mereka masing-masing. Saat kejadian, Yadi hendak pergi ke kebunnya melewati jalan yang merupakan tanah milik korban.

ADVERTISEMENT

"Jadi, motif permasalahan itu persoalan jalan menuju kebun. Pelaku yang mau ke kebunnya melalui jalan korban itu," terang Soleh.

Saat melintas di kebun korban, pelaku dituduh merusak tanaman oleh korban. Korban yang tak terima memanggil pelaku saat kembali lewat di kebunnya.

"Mungkin korban dak setuju (tidak terima). Jadi saat pelaku lewat (di kebun korban) dipanggil korban. Lalu cekcok mulut dan terjadi keributan hingga penganiayaan berat tersebut," imbuhnya.

Sejak kejadian hingga saat ini, sambungnya, korban masih dirawat intensif dan belum bisa dimintai keterangan. Atas perbuatannya, Yadi kini ditahan dan dijerat pasal tentang tindak pidana penganiayaan berat.

"Untuk korban belum bisa kita mintai keterangan karena masih dirawat. Untuk tersangka kita amankan, ditahan dijerat Pasal 351 Ayat 2 (penganiayaan berat)," jelas Soleh.

Sebelumnya diberitakan, Damsir kehilangan dua jarinya usai ditebas tetangga sendiri, Yadi. Penganiayaan berat itu terjadi usai keduanya cekcok mulut.

Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdom mengungkapkan peristiwa itu terjadi saat keduanya bertemu di Desa Umpam, Kecamatan Lengkiti pada Rabu (20/3) sekitar pukul 18.30 WIB.

Setelah satu minggu bersembunyi dari kejaran polisi, Yadi yang kesehariannya berprofesi sebagai petani tertangkap. Ia diringkus pada Selasa (26/3) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Iya memang telah terjadi penganiayaan berat di sana. Untuk pelakunya sudah diamankan kemarin (26/3)," kata Ibnu saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (27/9/2024).

Keluarga korban yang melaporkan Yadi ke polisi. Sedangkan Damsir dilarikan ke RS untuk mendapatkan pertolongan medis.




(sun/mud)


Hide Ads