Alur Penyelundupan 35 Kg Sabu yang Dibawa Kurir dengan Upah Rp 70 Juta

Bangka Belitung

Alur Penyelundupan 35 Kg Sabu yang Dibawa Kurir dengan Upah Rp 70 Juta

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Rabu, 27 Mar 2024 15:00 WIB
Dua kurir sabu jaringan Aceh, Handika (26) dan Sien (27), diringkus di Pelabuahan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Tersangka nekat menyeludupkan sabu karena tergiur upah Rp 70 juta.
Dua kurir sabu jaringan Aceh, Handika (26) dan Sien (27)/Foto: Deni Wahyono/detikSumbagsel
Bangka Barat -

Dua kurir sabu jaringan Aceh, Handika (26) dan Sien (27), diringkus di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat. Tersangka nekat menyeludupkan sabu karena tergiur upah Rp 70 juta.

Penangkapan mereka terjadi pada Jumat (22/3). Polisi menyita 35.685 gram atau 35,6 kilogram sabu. Jika dirupiahkan, sabu yang diselundupkan dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka tersebut senilai Rp 35 miliar.

"Tersangka dijanjikan akan mendapat upah Rp 70 juta untuk membawa narkotika jenis sabu dari Aceh. Upah akan dibayarkan setelah paket tiba di Pulau Bangka," Kata Kapolda Bangka Belitung Irjen Tornagogo Sihombing, Selasa (26/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi nekat tersangka berawal ketika pelaku Handika dijemput di rumahnya oleh dua laki-laki berinisial FR dan HE. Saat ini, keduanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

FR dan HE menawarkan untuk mengambil sabu di Aceh menggunakan mobil HRV keduanya. Karena tergiur upah, Handika pun sepakat, lalu ia mengajak rekannya berinisial YI (DPO). Berikut kronologi atau alur penjemputan sabu ke Aceh.

ADVERTISEMENT

15 Maret 2024

Singkat cerita, HE, YI dan Handika berangkat ke Aceh dan mampir di Palembang menjemput tersangka Sien. Lokasinya di Jembatan Ampera Palembang, Sumsel. Sedangkan FR yang memerintah tak ikut, tetap di Pualu Bangka.

"Modus operandinya adalah pelaku membawa dan menjadi kurir narkotika secara bersama-sama mengambil sabu dari Aceh. Kemudian mengangkut sabu tersebut ke Pulau Bangka dengan kendaraan roda 4 atas permintaan FR," tegas Irjen Tornagogo di Mapolda Babel.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, HE bertugas memegang uang operasional mereka. Mulai uang makan, BBM hingga penginapan selama perjalanan.

16 Maret 2024

Pukul 10.00 WIB, keempat orang itu berangkat menjemput sabu ke Provinsi Aceh. Tepatnya di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara, dan atas instruksi HE. DPO ini yang berkomunikasi dengan bandar sabu jaringan Aceh yang akan dijemput.

18 Maret 2024

Keempat orang itu tiba di Provinsi Aceh pada Senin (18/3) pukul 10.00 WIB. Mereka diarahkan ke sebuah SPBU yang berada di perbatasan antara Aceh Timur dengan Aceh Utara.

HE kemudian dijemput orang tidak dikenal (OTD). Sedangkan ketiganya disuruh menunggu selama 2 hari dan alat komunikasi dirampas HE.

"Pada Rabu (20/3) pukul 23.30 WIB, mereka ditangani 2 orang tak dikenal dan meminta mobil ditinggalkan di SPBU tersebut. Mobil ini kemudian dibawa dua OTD tersebut, selang 2 jam mobil dikembalikan ke posisi awal," jelasnya.

Di dalam mobil tersebut sudah terdapat 2 buah karung. Isinya 35 bungkus diduga sabu. Sedangkan pelaku HE tidak pernah kembali lagi.

"Saudara HN, SN dan YI diperintahkan untuk kembali ke Pulau Bangka, dengan membawa 2 karung berisi diduga narkotika dan diberikan uang Rp 5 juta, serta 1 unit HP untuk berkomunikasi," imbuh Kapolda.

22 Maret 2024

Pada Jumat (22/3) pukul 06.00 WIB, Satresnarkoba Polres Bangka Barat membongkar penyeludupan sabu senilai Rp 35 miliar itu. Mereka diamankan saat keluar dari pelabuhan.

"Saat keluar dari pos pelabuhan mobil tersebut langsung diberhentikan. Setelah diperiksa, ditemukan 2 karung di bagasi, diduga isinya narkotika jenis sabu," ungkap Tornagogo.

Sayangnya pelaku berinisial YI telah kabur atau tidak berada di mobil yang membawa sabu. Polisi hanya mengamankan dua tersangka yakni Handika (26), warga Desa Tempilang Utara 1, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Kemudian, Sien (27) asal Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).

"Ada 35 kemasan dan beratnya 35 kilogram (35.685 gram), ini merupakan jaringan Aceh. Kita juga mengamankan dua tersangka atas nama inisial AN dan SN, perannya sebagai kurir," tutur Tornagogo.

"Kita juga masih mengembangkan kasus ini (penyeludupan sabu). Terkait apakah kasus ini, proses di mana ada permintaan di Bangka, ataukah memang ini dijadikan lintasan untuk di kirim ke luar Bangka," paparnya.

Hingga saat ini, Direktorat Narkoba Polda Babel masih terus melakukan pendalaman kasus penyelundupan sabu 35,6 kilogram itu. Tiga pelaku berinisial FR, HE dan YI masih diburu polisi dan telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).




(sun/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads