Nyambi Jadi Kurir Sabu, Guru Honorer di Bangka Tengah Diringkus Polisi

Bangka Belitung

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Guru Honorer di Bangka Tengah Diringkus Polisi

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Minggu, 24 Mar 2024 16:00 WIB
Oknum honorer di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), bernama Reval (27), diringkus polisi karena jadi kurir narkoba.
Foto: Oknum honorer di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), bernama Reval (27), diringkus polisi karena jadi kurir narkoba. (Dok. Polres Bangka Tengah)
Bangka Tengah -

Reval (27), oknum guru honorer di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) diringkus polisi karena menjadi kurir narkoba. Dari tangan pelaku, polisi menyita 109,35 gram sabu siap diedarkan.

"Iya kami ada ungkap kasus narkoba, pelakunya adalah oknum honorer, pengajar di Kabupaten Bangka Tengah," tegas Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo, kepada detikSumbagsel, Minggu (24/3/2024).

Reval diringkus di kediamannya di Desa Simpang Katis, Kecamatan Simpang Kates, Bateng. Saat digerebek baru-baru ini, polisi mendapatkan barang bukti 13 paket sabu di rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sita barang bukti 13 paket sedang isinya narkoba jenis sabu yang disembunyikan di bawah kursi ruang tamu, beratnya 109,35 gram," ungkapnya.

Selain sabu, polisi juga menyita 8 tisu yang dibungkus lakban coklat, plastik besar kosong, lembar plastik warna hitam serta 1 handphone. Kepada polisi, pelaku mengakui barang ini miliknya, dan terpaksa menjual sabu karena terhimpit kebutuhan.

ADVERTISEMENT

"Pelaku ini mengakui barang tersebut miliknya. Pengakuannya baru pertama kali bisnis ini (sabu). Saat ini pelaku dan barang bukti di Mapolda, masih dalam pengembangan," tegasnya kembali.

Kasus oknum honorer nyambi jual sabu tersebut terbongkar atas laporan masyarakat yang resah. Setelah dilakukan penyelidikan pelakunya adalah tenaga pengajar atau oknum honorer.

"Dari informasi masyarakat ini kita bongkar bisnis haram ini. Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Babel turun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku," sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam human penjara 20 tahun atau dikenakan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kini pelaku harus kehilangan pekerjaan dan mendekam di sel tahanan Mapolda Bangka Belitung (Babel).




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads