Polisi berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka. Polisi juga turut mengamankan dua kurir laki-laki yang kini telah menjadi tersangka.
Adapun dua kurir sabu itu bernama Handika alias Dika (26), warga Desa Tempilang Utara 1, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat (Babar). Kemudian, Sien (27) asal Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Babar di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok pada Jumat (22/3) pukul 06.00 WIB, . Sabu ini ditemukan di bagasi mobil, disimpan dalam karung agar terlihat seperti oleh-oleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Narkotika jenis sabu ditemukan di bagasi belakang mobil, disimpan dalam 2 karung. Dibawa dari perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara, Provinsi Aceh. Ada dua orang yang diamankan inisial HN dan SN," kata Kapolda Babel, Irjen Tornagogo Sihombing saat pres rilis di Mapolda, Selasa (26/3/2024) sore.
Setelah ditimbang, sabu itu beratnya 35.685 gram atau 35 kilogram lebih. Jika diuangkan nilainya mencapai Rp 35 miliar. Narkotika ini dikemas dengan plastik teh cina warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei, menjadi 35 bungkus.
Tornagogo mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi yang menyebutkan akan ada narkotika masuk ke Pulau Bangka melalui pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok. Polisi bergerak cepat, kecurigaan mengarah ke mobil Honda HRV dengan pelat nomor yang ditutup lakban.
Setelah dicek ditemukan sabu dalam bagasi, keduanya langsung digiring ke Mapolres Bangka Barat. Hasil interogasi, sabu ini diambil dari Provinsi Aceh, bersama dua orang lainnya, berinisial HE dan YI, yang saat ini masih buron.
Diketahui, HE ini berperan sebagai petunjuk arah mengambil narkotika ke Aceh dan pemegang uang untuk kebutuhan penginapan hingga bensin. Dia kabur saat di Aceh, sedangkan YI saat mobil diamankan tidak ditemukan di mobil atau telah kabur.
Kedua pelaku tertarik menjadi kurir karena tergiur upah puluhan juta yang dijanjikan.
"Dijanjikan upah Rp 70 juta, dan akan dibayarkan jika paket telah sampai di Pulau Bangka. Kita masih terus melakukan pengembangan, terkait jaringan narkotika ini," ungkap Kapolda.
Selain narkotika, polisi juga menyita mobil HRV yang digunakan untuk menjemput sabu. Kemudian, 2 karung, 2 HP, STNK, dan uang tunai Rp 1,3 juta juga sisa perjalanan.
(dai/dai)