AL alias Lamsyah (46), kurir sabu asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap polisi hendak mengantar pesanan ke Bangka. Dari tangan pelaku, petugas menyita 84.38 gram sabu, sebagai barang bukti.
Dia ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Senin (18/3/2024).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, sabu ini akan diedarkannya ke wilayah tambang timah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku diringkus, Senin (18/3) berserta barang bukti 84.38 gram sabu, yang dikemas menjadi 8 paket plastik besar," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bangka Belitung AKBP M. Iqbal Surbakti sata dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yakni 2 ball plastik kosong dan handphone (HP).
Kasus peredaran narkoba ini terbongkar atas laporan masyarakat yang menyebutkan di Desa Sebagin marak penjualan sabu. Polisi melakukan penyelidkan, pemasok sabu di desa tersebut ternyata dari Sumsel.
Polisi kemudian melakukan pengintaian dan setelah berhari-hari, pada Senin pelaku kembali datang mengantar pesanan sabu. Karena pemesan tak kunjung datang, saat itu pelaku langsung diringkus Tim Subdit II Ditresnarkoba.
"Transaksi barang haram ini sudah 2 kali dilakukan pelaku ke Desa Sebagin melalui jalur laut. Sabu ini diduga akan diedarkan di wilayah tambang timah," tegasnya.
Penangkapan pelaku sendiri sempat menghebohkan warga Desa setempat. Mereka terlihat berhamburan keluar rumah menyaksikan pelaku digelandang petugas.
Hingga saat ini polisi masih memburu pemesan sabu asal OKI, Sumatera Selatan itu. Karena di saat akan dilakukan penangkapan, pemesan diduga kabur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara.
(csb/csb)