8 Pria di Pangkalpinang Tertangkap Simpan Tembakau Sintetis, 3 Pelajar

Bangka Belitung

8 Pria di Pangkalpinang Tertangkap Simpan Tembakau Sintetis, 3 Pelajar

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 18 Mar 2024 22:30 WIB
Tampang 8 pria yang diamankan polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sintesis
Tampang 8 pria yang diamankan polisi karena kedapatan membawa narkotika jenis sintesis. (Dok: Polresta Pangkalpinang)
Pangkalpinang -

Sebanyak 8 pria di Pangkalpiang, Bangka Belitung (Babel) ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena kedapatan menyimpan tembakau sintetis.

Adapun delapan orang yang diamankan polisi yakni Deva Winanda (22), Muhammad Arga (24), Rizky Fama Ardiansyah (25), dan Muhammad Zakaria (21), profesinya sebagai buruh harian.

Kemudian, 2 pelajar SMA/SMK berinisial IF (17) dan DCP (18), serta seorang pelajar SMP inisial MAF (15). Selanjutnya, buruh harian
bernama Algi (18), urinenya negatif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan petugas, tujuh orang positif narkotika, 3 di antaranya masih berstatus pelajar.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra mengatakan delapan orang tersebut diamankan pada Minggu (17/3). Saat itu polisi tengah melaksanakan patroli rutin dalam rangka cipta kondisi situasi Kamtibmas di wilayah Pangkalpinang.

ADVERTISEMENT

"Saat itu anggota melaksanakan patroli di depan Kantor Camat Taman Sari, Pangkalpinang menemukan beberapa orang sedang nongkrong. Anggota langsung melakukan pemeriksaan," katanya dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).

Saat diperiksa, petugas menemukan narkotika jenis tembakau sintetis pada mereka. Totalnya ada 16 bungkus kecil dan sedang beratnya 4,88 gram, diduga sisa digunakan.

"Ketika diperiksa di lokasi ditemukan 16 bungkus diduga narkotika jenis tembakau sintetis. Mereka kemudian dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang," ujarnya.

Setelah tiba di Mapolresta, kedelapan orang ini kemudian dites urine. Hasilnya, 7 orang positif THC (Amphetamine, Metamferamina).

"Hasil tes yang kami lakukan, tujuh orang ini urinenya positif THC, tiga di antarnya masih berstatus pelajar," jelasnya.

Ketujuh pria tersebut kini sudah dilakukan rehabilitasi. Hal ini dilakukan atau mengacu kepada surat edaran Mahkamah Agung No 4 tahun 2010, tentang penempatan penyalahguna, korban penyalahguna dan pecandu narkotika ke dalam lembaga Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang beratnya di bawah 5 gram wajib dilakukan Rehabilitasi.

"Bahwa ketujuh orang ini diserahkan ke rehabilitasi Royke Foundation atas dasar dari permintaan keluarganya atau orang tuanya. Yang mana mereka minta agar, anak-anak mereka ini dapat direhab dan disembuhkan dari ketergantungan terhadap narkoba. Dan diperkuat oleh pernyataan yang dibuat oleh masing-masing orang tuanya," ungkapnya.

Sementara itu, satu orang yakni Algi (18), yang urinenya negatif dikembalikan ke orang tuanya. Polisi meminta kepada orang tuanya untuk lebih ketat memperhatikan dan menjaga anak-anak mereka agar tidak terjerumus pergaulan bebas dan berujung memakai narkoba.




(csb/csb)


Hide Ads