Ditreskrimsus Polda Jambi mengimbau masyarakat waspada terhadap aksi kejahatan penipuan online berkedok deposit dengan perintah like, subscribe, dan komen akun tertentu. Penipuan online ini makin marak selama bulan Ramadan dan mendekati Idulfitri.
"Biasanya, berbagai macam modus penipuan berkedok deposit dengan memberikan like atau komen menjelang lebaran ini banyak dilancarkan oleh para pelaku," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Sabtu (16/3/2024).
Modus penipuan ini biasanya dikirim melalui direct message (DM) melalui aplikasi Instagram, dan facebook. Hal serupa juga terjadi di aplikasi telegram, dengan memasukkan nomor korban ke dalam satu grup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maka dari itu, kata Bambang, masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu apabila menerima pesan singkat maupun DM.
"Kalau ada menerima pesan singkat atau telepon yang menjanjikan sesuatu dicek dahulu. Apabila kita tidak mengetahui, bisa ditanyakan kepada orang yang mengetahuinya," jelasnya.
Mendekati momen Lebaran, sejumlah oknum tidak bertanggung jawab diduga berusaha untuk melakukan kejahatan melalui transaksi elektronik.
"Maka dari itu, masyarakat diimbau selalu waspada terhadap aksi penipuan melalui transaksi elektronik. Jangan tergiur dengan modus keuntungan yang ditawarkan," katanya.
Cara Kerja Penipuan Modus Like and Subscribe
Sementara itu, Plh Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini menerangkan cara kerja modus penipuan itu dengan menawarkan pekerjaan untuk like akun. Selanjutnya, korban diminta untuk deposit.
"Jadi modusnya ditawarkan pekerjaan dengan menge-like, subscribe, dan share. Dengan modus ada bonus kita diminta deposit Rp 100 ribu, setelah like 30 kali langsung dapat Rp 25 ribu. Nanti sampai Rp 5 juta uang itu hilang. Kalo mau uang itu harus deposit. Jadi 10 juta hilang," terangnya.
Maka dari itu, dirinya meminta masyarakat waspada modua penipuan online itu. Dalam setahun terakhir, Polda Jambi mencatat ada 121 kasus penipuan online yang telah dilaporkan.
"Di Jambi ada 121 kasus penipuan online, 40 persennya seperti ini (modus perintah like) jadi memang kami butuh waktu untuk penyelidikan itu," sebutnya.
Selain itu, beberapa modus penipuan online yang ditemukan seperti pemalsuan aplikasi marketplace. Sehingga barang yang dipesan dari marketplace palsu itu tidak akan pernah sampai.
(des/des)