Istri Oknum Kadis di Pangkalpinang Tersangka Dugaan Penipuan Rp 500 Juta

Bangka Belitung

Istri Oknum Kadis di Pangkalpinang Tersangka Dugaan Penipuan Rp 500 Juta

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Sabtu, 16 Mar 2024 12:30 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Foto: andi saputra
Pangkalpinang -

Istri dari oknum pejabat berinisial LN di Pemerintah Kota Pangkalpinang dilaporkan polisi terkait kasus dugaan penipuan Rp 500 juta. Istri oknum kepala dinas (Kadis) itu kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Korbannya adalah seorang ibu rumah tangga (IRT), bernama Marinah asal Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel). Dia melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bebel karena merasa ditipu oleh pelaku.

Penipuan itu terkait proyek di Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Pangkalpinang yang dijanjikan LN, namun proyek tersebut tak kunjung didapatkan korban. Kasus ini terjadi sejak 2020 silam, saat itu LN merupakan anggota DWP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid humas Polda Bangka Belitung (Babel), Kombes Jojo Sutarjo, membenarkan adanya laporan yang masuk tersebut. Saat ini, LN pun telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penipuan yang dilaporkan korban.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan sudah masuk ditahap pemeriksaan tersangka," kata Kombes Jojo Sutarjo dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (15/3/2024).

ADVERTISEMENT

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, LN hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Namun, Jojo memastikan bahwa kasusnya terus berjalan.

"Informasi yang saya terima memang LN ini belum dilakukan penahanan. Tapi proses penyidikan terus berjalan," tagas Jojo.

Jojo menerangkan penetapan tersangka itu setelah polisi melakuan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi dalam kasus tersebut. Termasuk meminta keterangan ahli hukum pidana.

Kasus ini berawal saat tersangka menawarkan proyek di DWP Kota Pangkalpinang. Dalam proyek itu ada tiga item yang akan dikerjakan, di antaranya pengadaan mebel.

Saat itu, tersangka meminta uang terhadap korban, alasannya untuk mengerjakan proyek yang dijanjikannya itu. Korban mentransfer dalam dua tahap, pertama Rp 245 juta dan selanjutnya Rp 255 juta.

"Untuk kerugian Rp 500 juta, yakni untuk proyek pengadaan mebel di DWP," tegas Kabid.

Lanjut Jojo, saat ini status kasusnya sudah masuk penyidikan. Petugas sedang melengkapi berkas perkara dan segara dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Saat ini kasusnya sedang pelengkapan berkas, setelah lengkap kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan," tambah Jojo.

Untuk barang bukti yang diamankan polisi yakni bukti transfer dan tangkapan layar chat antara tersangka dan korban.




(dai/dai)


Hide Ads