Tiga terdakwa kurir sabu 1.050 gram bernama Deden Setiawan, Andi dan Andrean divonis masing-masing 12 tahun 6 bulan penjara. Selain divonis pidana, ketiga terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU yakni 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa masing-masing selama 12 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," tegas Majelis Hakim Agus Pancara saat sidang vonis yang digelar di PN Palembang, Selasa (5/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I yang bukan dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula bahwa ketiga terdakwa berhasil ditangkap anggota tim Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan cara undercover buy di parkiran salah satu hotel di 9 Ilir Palembang pada Kamis (21/9/2023) lalu.
Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.050 gram, kemudian pada saat di interogasi ketiga terdakwa menjelaskan hanya mendapatkan upah dari saudara Diki (DPO) dengan upah sebesar Rp 300 ribu. Selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti langsung diamankan di Polda Sumsel guna diproses lebih lanjut.
(dai/dai)