Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 108,9 kilogram dan esktasi 134.423 butir. Seluruhnya merupakan hasil tangkapan selama Januari-Februari 2024. Dari penangkapan itu, 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Sumsel Cristoper Panjaitan memerinci barang bukti yang dimusnahkan pada Jumat (23/2). Sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.
"Sebanyak 108.924,57 gram dan ekstasi sebanyak 134.423 butir yang akan dimusnahkan. Disisihkan sebanyak 3.34 gram sabu dan ekstasi sebanyak 7 butir untuk pemeriksaan lab dan sebanyak 70 gram sabu dan ekstasi 57 butir pemeriksaan pengadilan," ujarnya, Jumat (23/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PantauandetikSumbagsel di Mapolda Sumsel, sabu dan ekstasi itu dimusnahkan dengan blender dan mesin bor. Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut dicek lebih dulu oleh pihak Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel.
Kapolda Sumsel A Rachmad Wibowo mengatakan barang terkait narkoba harus dimusnahkan karena agak memiliki dampak untuk berbagai pihak.
"Barang ini memiliki ekonomis sangat tinggi bagi para pelaku hingga pengedar bahkan untuk pengguna sangat dibutuhkan. Supaya tidak terjadi penyalahgunaan barang dalam proses penyidikan dan lain sebagainya, maka barang bukti ini harus dimusnahkan," ungkapnya.
Rachmad turut menjelaskan penangkapan barang bukti narkoba tahun 2024 di bulan kedua untuk sabu sudah melebihi 50 persen penangkapan di tahun 2023.
"Di tahun 2023 berhasil menyita sebanyak 265 kg sabu. Di 2024 ini ada sebanyak 141,9 kg sabu. Ini merupakan penangkapan yang terbesar selama 5 tahun terakhir untuk item penangkapan. Namun secara kumulatif tahun 2023 masih tinggi, tp untuk bulan ke bulan ini yang paling besar," tambahnya.
(des/des)