Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini Soal Kasus Pemerasan SYL

Nasional

Firli Bahuri Dijadwalkan Diperiksa Hari Ini Soal Kasus Pemerasan SYL

Rumondang Naibaho - detikSumbagsel
Senin, 26 Feb 2024 09:30 WIB
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tiba di tempat kopi kawasan Pondok Kelapa, Jakarta, Selasa (19/12/2023) malam.
Foto: Firli Bahuri (Andhika Prasetia)
Jakarta -

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri dijadwalkan akan diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari ini. Polri pun berharap agar Firli Bahuri yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dapat hadir pada pemeriksaan itu.

Dilansir detikNews, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Kombes Arief Adiharsa, mengatakan belum ada konfirmasi kehadiran dari Firli bahuri untuk pemeriksaan hari ini. Namun dia berharap Firli datang agar bisa mempercepat proses pelengkapan berkas.

"Belum ada konfirmasi (kehadiran Firli). Kita berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses melengkapi berkas perkara," kata Arief saat dihubungi, Senin (26/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas perkara kasus tersebut. Karena itu penyidik akan kembali memintai keterangan Firli di Bareskrim Polri.

"Jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) yang akan dilakukan padi hari Senin, 26 Februari 2024," kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (23/2/2024).

ADVERTISEMENT

Pemeriksaan terhadap Firli akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Ade mengatakan, sejatinya pemeriksaan tambahan terhadap Firli harusnya dilakukan pada Selasa (6/2), namun Firli tak hadir.

Berdasarkan rangkuman detikcom, sejauh ini Purnawirawan Komisaris Jenderal itu sudah diperiksa sebanyak enam kali di gedung Bareskrim Polri. Dua di antaranya saat masih berstatus sebagai saksi, yakni pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).

Sementara, pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka adalah pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1). Namun, setelah pemeriksaan terakhir dilakukan, Firli masih bebas dan belum ditahan.

Pemeriksaan kepada Firli ini juga di tengah berkas perkara kasus tersebut yang masih bolak balik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas perkara Firli pertama kali dilimpahkan ke jaksa pada Jumat (15/12/2023). Berkas itu lalu dikembalikan jaksa kepada penyidik pada Jumat (29/12/2023).




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads