AKP Andri Gustami Baca Pledoi Sambil Menangis, Hakim Skors Sidang 2 Menit

Lampung

AKP Andri Gustami Baca Pledoi Sambil Menangis, Hakim Skors Sidang 2 Menit

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Rabu, 07 Feb 2024 19:02 WIB
Sidang pembacaan pledoi AKP Andri Gustami.
Foto: Tommy Saputra/detikcom
Bandar Lampung -

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Lingga Setiawan, yang memimpin sidang pembacaan pledoi AKP Andri Gustami sempat menghentikan persidangan. Sebab, Andri menangis sehingga pengucapannya tidak jelas ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Eks Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan ini diminta untuk membacakan ketikan pledoi atas tuntutan hukuman mati yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Di tengah pembacaan pledoi, Lingga tiba-tiba menghentikan jalanannya persidangan. Dia merasa tangisan AKP Andri Gustami membuat pembacaan pledoi tidak terdengar jelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sidang diskors dulu 2 menit," kata dia dalam sidang yang berlangsung di PN Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (7/2/2024).

Pantauan detikSumbagsel, usai sidang diskors, Andri langsung mengusap matanya yang basah. Meski sidang kembali dilanjutkan, Andri Gustami tetap membacakan nota pembelaan dengan terbata-bata.

ADVERTISEMENT

Usai sidang berlangsung, Majelis Hakim meminta tanggapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan replik. Namun jaksa menolak hal itu dan tetap pada tuntutannya.

"Setelah mendengar nota pembelaan dari penasihat hukum dan terdakwa untuk meminta keringanan. Namun pada intinya kami tetap pada tuntutannya sebelumnya," tandas JPU Eka Aftarini.




(des/des)


Hide Ads