Dua Penusuk Pemuda hingga Tewas di Bandar Lampung Diamankan

Lampung

Dua Penusuk Pemuda hingga Tewas di Bandar Lampung Diamankan

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 06 Feb 2024 11:00 WIB
Rifki Novansyah (22) dan M. Amin (22) warga Bandar Lampung, pelaku penusukan Reza Irawan hingga tewas.
Foto: Rifki Novansyah (22) dan M. Amin (22) warga Bandar Lampung, pelaku penusukan Reza Irawan hingga tewas. (Tommy Saputra)
Bandar Lampung -

Rifki Novansyah (22) dan M. Amin (22) warga Bandar Lampung diamankan polisi usai menusuk Reza Irawan hingga tewas. Keduanya diserahkan oleh pihak keluarga.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan penyerahan kedua tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendatangi kediaman keluarga kedua tersangka.

"Peristiwa penusukan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada Sabtu (3/2/2024) lalu di wilayah Kemiling. Dari hasil penyelidikan, kami mengetahui identitas para tersangka sehingga berkoordinasi dengan pihak keluarga dan akhirnya keduanya diserahkan," kata dia, Senin (5/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dennis menerangkan, keduanya juga telah mengakui perbuatannya atas penusukan yang dilakukan terhadap korban Reza Irawan.

"Dari hasil pemeriksaan keduanya telah mengakui perbuatan tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Dennis, sebelum terjadinya peristiwa penusukan ini. Kedua tersangka menjemput korban dengan alasan keduanya terlibat keributan.

"Mereka ini berteman, jadi awalnya korban dijemput menggunakan satu unit sepeda motor. Mereka ini beralasan ribut dengan beberapa orang, korban kemudian diajak untuk membantu namun kemudian saat di TKP tersangka MA memegang tubuh korban dan RN menusuk beberapa kali tubuh korban," jelas Dennis.

Setelah ditusuk, korban sempat mencoba menyelamatkan diri dengan meminta pertolongan warga.

"Warga yang mengetahui hal tersebut, langsung mengevakuasi korban namun setibanya di rumah sakit nyawa korban sudah tidak tertolong," imbuhnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana ancaman penjara seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, polisi melakukan penyelidikan terkait tewasnya pemuda di Bandar Lampung akibat luka tusukan senjata tajam di tubuhnya. Korban diketahui bernama Reza Irawan warga Teluk Betung Selatan.

Kapolsek Kemiling, Ipda Agus Heriyanto mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi korban.

"Korban atas nama Reza Irawan warga Teluk Betung Selatan," katanya, Sabtu (3/2/2024).

Agus menjelaskan korban mengalami luka tusukan pada dada serta luka sayatan pada tangannya.

"Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat luka tusukan pada dada sebelah kiri serta luka sayat di lengannya," ujar dia.




(dai/dai)


Hide Ads