Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus ) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan penggeledahan di KPP Madya Bogor. Selain itu, tim juga menggeledah rumah tersangka Fajar Febriansyah.
Penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2019-2021.
"Untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2019-2021, tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di 2 lokasi di Kota Bogor selama 3 hari," kata Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari kepada detikSumbagsel Kamis (1/2/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vanny menjelaskan pengeledahan tersebut sesuai surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-179/L.6.5/Fd.1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024.
"Alhamdulillah dalam hasil penggeledahan yang dipimpin oleh ketua tim penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan beberapa perusahaan pada tahun 2019-2021, penggeledahan itu berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," ungkapnya.
Vanny mengatakan dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan pada dua tempat tersebut, beberapa dokumen penting diamankan Tim Pidsus Kejati Sumsel.
"Beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019-2021 kita amankan," jelasnya.
Dia melanjutkan saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih terus menelaah dokumen hasil penyitaan beberapa waktu lalu ini.
"Akan kita update lagi apabila nanti ada perkembangan penyidikannya," ujarnya.
(csb/csb)