Camat yang Digerebek Pesta Sabu di Kantor Jadi Tersangka dan Ditahan!

Sumatera Selatan

Camat yang Digerebek Pesta Sabu di Kantor Jadi Tersangka dan Ditahan!

Prima Syahbana - detikSumbagsel
Kamis, 01 Feb 2024 15:41 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Musi Rawas Utara -

Camat Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan berinisial BS yang sedang pesta sabu di kantornya ditetapkan polisi jadi tersangka. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolres Muratara.

Wakapolres Muratara Kompol I Putu Suryawan membenarkan jika BS kini sudah ditahan. BS juga sudah ditetapkan tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Iya benar (BS) sudah ditahan, tersangka kita proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (1/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Johny Martin yang mengatakan bahwa BS sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain BS, lanjutnya, kurir yang mengantarkan sabu ke oknum camat tersebut yakni Joni alias J juga ditetapkan tersangka. Atas perbuatannya kedua pelaku terancam 6 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Benar, saat ini mereka (BS dan J) sudah kita tetapkan tersangka, sudah ditahan juga dengan Pasal 114 ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya.

Saat ini polisi masih memburu pelaku yang menyuplai sabu ke Joni. Indentitas pelaku sudah dikantongi polisi.

"Untuk penyuplai barang ke J ini identitas juga sudah kita kantongi dan hingga saat ini masih kita lakukan pengejaran," ujarnya.

Kronologi Camat Nibung Digerebek Polisi

Johny mengatakan, pelaku ditangkap berawal pihaknya menerima informasi dari masyarakat, pada Selasa (30/1/2024) bahwa adanya kurir sabu bernama Joni alias J yang kerap meresahkan warga di kecamatan tersebut.

"Dari informasi itu, anggota kita dari Tim Buru Ringkus atau Tim Bungkus yang dipimpin Kanit 2 Iptu Andre atau Jack Gondrong langsung melakukan penyelidikan dengan membuntuti si J ini," ungkapnya.

Selanjutnya pada Rabu (31/1/2024) pagi, petugas melihat gelagat Joni yang mencurigakan diduga hendak bertransaksi sabu. Tim Bungkus kemudian membuntutinya untuk mengetahui dia hendak bertransaksi dengan siapa.

"Ternyata saat itu J ini yang diduga membawa barang bukti sabu itu pergi ke kantor Camat Nibung dan masuk ke ruangan Pak Camat," ujarnya.

Setelah beberapa di dalam ruang camat, J keluar dan polisi langsung melakukan penyergapan. Sementara di saat bersamaan, polisi lain langsung masuk ke ruang kerja camat.

"Saat anggota masuk (menggerebek) didapati BS tertangkap tangan tengah memegang bong (alat hisap sabu) diduga tengah mengonsumsinya. Saat digeledah juga ditemukan barang bukti sabu seberat 0,21 gram di dekat pintu kamar mandi ruang tersebut juga pirek dan korek api," jelasnya.

Saat interogasi, BS mengakui tengah mengonsumsi barang haram itu. Sabu itu ia dapat dari Joni yang sebelumnya sudah menjadi target kepolisian. Keduanya berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Muratara untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dia (BS) mengakui sedang mengonsumsi sabu itu. Dia juga ngaku mendapat barang itu dari J. Mereka kita bawa ke Polres berikut barang bukti untuk ditindaklanjuti," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads