Pengadilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana kasus bayi yang meninggal dunia pasca melakukan imunisasi di Puskesmas Plaju Palembang, Rabu (31/1). Agenda sidang ini terkait pemeriksaan berkas.
Sidang dipimpin langsung Majelis Hakim Efiyanto, kuasa hukum penggugat maupun tergugat saling berganti menunjukan berkas masing-masing ke majelis hakim. Namun, satu tergugat dari Rumah Sakit (RS) Bari tak hadir dalam persidangan.
Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Nover Suwa mengatakan kelengkapan berkas dibutuhkan untuk melanjutkan proses persidangan ke agenda selanjutnya. Namun karena perwakilan RS Bari tak hadir, hakim menunda sidang minggu depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tergugat Pj Wali Kota Palembang, Kadinkes Palembang, Puskesmas Plaju Palembang, dan dr AK Gani semua hadir. Namun satu tergugat RS Bari Palembang tidak hadir, baik dari perwakilan maupun direkturnya jadi sidang ditunda minggu depan," katanya kepada detikSumbagsel Rabu.
Dia mengharapkan, seluruh tergugat dapat memenuhi tahapan persidangan sehingga proses mediasi bisa segera dilaksanakan.
"Saya harap tergugat hadir saat persidangan sehingga selanjutnya bisa dilanjutkan dengan proses mediasi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pejabat (Pj) Wali Kota, Kadinkes, RSUD Bari, dan Puskesmas Pembina Palembang digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang oleh ayah bayi Adibah Huda Azzahra. Bayi Adibah diketahui meninggal tiga hari usai imunisasi hepatitis B0 (Hb0) di Puskesmas Plaju Palembang.
Sang ayah, Sandi Hariyanto menggugat pelayanan kesehatan Kota Palembang yang tak menyediakan ambulance saat anaknya meninggal serta menanyakan penyebab anaknya meninggal usai diimunisasi.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Sandi Hariyanto bersama kuasa hukumnya dari LBH Bima Sakti, M Novel Suwa ke Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu (17/1/2024).
(csb/csb)